BATAM (SK) — Anggaran APBD 2017 belum disyahkan oleh DPRD Kota Batam. Dimana, hal ini jelas bakal berdampak buat Masyarakat Kota Batam. Dan kalau begini caranya, Pemerintah Kota atau Pemko Batam juga terancam tidak akan mendapatkan insentif dari Pemerintah Pusat. Padahal Tahun lalu 2016, juga lambat disahkan.
Bukan hanya itu saja, ketika Anggaran APBD 2017 belum juga disyahkan, Proyek-Proyek pembangunan pun dipastikan bisa terhambat. Semua itu tetap juga akan berpengaruh pada lainnya. Dan masyarakat sebenarnya dirugikan, dengan apapun alasannya dari DPRD Batam. Apakah ini terpikirkan oleh DPRD ?
Dan bagaimanakah sebenarnya tanggapan dari Ketua DPRD Kota Batam sendiri terkait hal ini, ketika DPRD ditandai lalai dalam pengesahan APBD 2017 tersebut. Apa sebetulnya yang menjadikan DPRD bersikap lambat dalam pengesahan APBD 2017 ini. Sementara tahun 2016 pun sama sudah terjadi seperti ini.
“DPRD tidak pernah lalai dalam pembahasan APBD 2017. Dewan dari Awal sudah mengingatkan dari Bulan Mei sebelum RKPD ditandatangani, sudah menyurati agar KUA/PPAS segera diajukan paling lambat bulan Juni Minggu ke 2, Agar tepat waktu,” tulis Ketua DPRD Nuryanto SH MH dari WA-nya.
“Alhamdulillah, Dokumen KUA/PPAS resminya kami diterima 9 November 2016 dan di bahas 30 November 2016, Kami mengembalikan agar dilakukan perbaikan, karena isi dan materi tidak sesuai dengan aturan. Pertengahan Desember kita terima perbaikan berkas. Terjadi dinamika pembahasan,” lanjut Nuryanto.
“Tejadi dinamika pembahasan, belum ada sepakat dari dua Lembaga sampai 30 Desember 2016, tidak mungkin teruskan. Artinya dewan tidak bisa serta merta bisa menyetujui, kalau Pemko tidak setuju kan tidak bisa juga kita disalahkan,” tulis Ketua DPRD Nuryanto, di WA-nya, Rabu, (04/01/2017).
Terkait, apakah Pihak DPRD telah menyurati Mendagri, Nuryanto menjawab singkat.
“Udah, Bulan November 2016 udah kita laporkan lIsan dan tertulis,” kata Ketua DPRD Nuryanto.
“Ya dari Awal sejak Bulan Mei 2016 emang tak mau merespon pokok-pokok pikiran Dewan,” tulisnya lagi. (SK-Nda)