Sijori Kepri, Batam — Pemko Batam bersama DPRD Kota Batam sepakat mengesahkan Rancangan Perda APBD (R-APBD) Tahun Anggaran 2021 sebesar sebesar Rp 2.968 Triliun, atau lengkapnya Rp 2.968.574.058.069,-, pada Rapat Paripurna, di gedung DPRD Kota Batam, (27/11/2020).
Dalam sambutannya, Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Badan Anggaran (Banggar), dimana telah melaksanakan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) atas rancangan Perda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021.
“Sehingga hari ini dapat diselesaikan sesuai dengan agenda dan jadwal yang telah ditetapkan,” kata Syamsul.
Selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ditegaskannya, bahwa Pemko Batam telah mengakomodir aspirasi yang telah disampaikan dan akan menindaklanjuti semua masukan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Syamsul ingin mengingatkan kepada seluruh SKPD penghasil, agar bekerja secara maksimal.
Tentunya dengan menggunakan teknologi informasi agar target pendapatan yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 dapat tercapai, sesuai asumsi yang telah disepakati antara banggar DPRD dengan TAPD.
“Kepala SKPD di lingkungan Pemko Batam untuk segera melakukan persiapan pelaksanaan program kegiatan yang telah ditetapkan pada masing-masing SKPD dapat diselesaikan sesegera mungkin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (Wak Dar)