[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
APBD Kepri Tahun 2019 “DISAHKAN”
– Nilainya Rp 3,659 Triliun.
SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — DPRD Provinsi Kepri mengesahkan Perda APBD Tahun 2019, Jumat, (30/11/2018). Nilainya capai Rp 3,659 triliun. Pengesahan ini diambil melalui Rapat Paripurna laporan pandangan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD sekaligus pengesahan Ranperda APBD 2019 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Banggar, Ing Iskandarsyah, dalam membacakan kesimpulan laporan pandangan akhir DPRD mengatakan, jumlah ini mengalami kenaikan sekitar Rp 430,7 miliar atau sekitar 13,46% dibandingkan APBD Perubahan 2018. Dengan rincian pendapatan yang semula berjumlah Rp 3,198 triliun mengalami kenaikan menjadi Rp 3,629 triliun.
Untuk sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), dewan memutuskan akan bisa diraih mencapai Rp 1,252 triliun. Meliputi penerimaan pajak sekitar Rp 1,103 triliun, retribusi Rp 73,59 miliar, dividen penyertaan modal pada Bank Riau Kepri Rp 11,66 miliar, dan pendapatan lain-lain yang bersifat sah Rp 64,2 miliar.
”Penerimaan Dana Perimbangan tahun 2019 dimungkinkan meraup Rp 2,322 triliun. Berasal dari dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak Rp 468,1 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 1,190 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 664,04 miliar,” ujar Iskandarsyah.
Sedangkan penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah ditetapkan sebesar Rp 54,5 miliar yang berasal dari Dana Insentif Daerah sebesar Rp 53,3 miliar dan dari lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar Rp 1,26 miliar.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengucapkan, terima kasih atas masukan yang disampaikan DPRD Kepri. Dalam RKPD Tahun 2019, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama DPRD telah menetapkan tema Pembangunan Tahun 2019, yaitu Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Ekonomi Keberlanjutan Pengembangan Pusat Kebudayaan Melayu Kepri.
Dengan tema pembangunan yang telah ditetapkan, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diarahkan untuk mencapai prioritas pembangunan.
Nurdin melanjutkan, ada lima prioritas pembangunan. Yakni, peningkatan kualitas pendidikan dan infrastruktur, serta kesehatan, pengembangan ekonomi kerakyatan, pengembangan pusat kebudayaan melayu, pengembangan infrastruktur wilayah, dan pengembangan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Kelima prioritas pembangunan daerah tersebut dijadikan sebagai acuan di dalam penyusunan berbagai program dan kegiatan yang diharapkan dapat berfungsi sebagai instrumen untuk pencapaian sasaran dari masing-masing prioritas pembangunannya.
”Pemerintah Provinsi Kepri akan melaksanakan program pembangunan secara terarah dan optimal,” katanya.
Sehari sebelumnya, DPRD Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap hasil pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda APBD TA. 2019, di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Kamis, (29/11/2018) Siang.
Dalam Pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kepri ini, masing-masing memberikan pendapat dan harapan untuk penggunaan anggaran tahun 2019, agar sesuai yang diharapkan dan digunakan sebagaimana mestinya.
Fraksi PDI-P yang dibacakan Saproni, mengatakan, Program pembangunan yang dilakukan di dinas-dinas harus sesuai dengan tupoksi dan balitbang. Pelaksanaan masalah pembangunan tribun sepak bola, harusnya diberikan pada dinas terkait, sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
Saat ini, katanya, anggaran belum maksimal, sehingga belum dinikmati untuk kesejahteraan rakyat, seperti bidang kesehatan dan pendidikan. Fraksi PDI-P memohon kepada pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas di dalam penganggaran, menegaskan kembali, agar Pemerintah Daerah lebih dini mengantisipasi pengelolaan anggaran pada tahun 2019.
Fraksi Golkar yang dibacakan Raja Bakhtiar, mengatakan, pendapat akhir Fraksi Golkar dengan ini menerima Rancangan Peraturan Daerah APBD TA 2019, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah 2019.
Fraksi Demokrat Plus yang dibacakan, Joko Nugroho, mengatakan berpendapat agar program-program fisik yang diprogramkan di OPD agar dipindahkan di Perkim. Khusus program multiyears fraksi demokrat plus, tetap meminta perhatian khusus terhadap pemerintah harus bersungguh-sungguh mengawasinya.
Terkait Labuh Jangkar yang sudah disepakati sebesar 60 Miliar pada tahun 2019, fraksi demokrat plus meminta agar Pemprov Kepri segera menerbitkan Pergub sebagai dasar hukum untuk melakukan pemungutan retribusi labuh jangkar tersebut.
Pemerintah harus berhati-hati terhadap program berhubung waktu yang bersamaan dengan Pemilu 2019, jangan sampai ada asas manfaat kepentingan partai tertentu. Penerimaan keuangan daerah perlu dilakukan secara cermat, terukur dan rasional, jangan sampai adanya pemaksaan pendapatan/penerimaan. Pengelolaan keuangan di Sekwan sudah saatnya dilakukan dengan profesional.
”Gubernur Kepri perlu mempertimbangkan pengelolaan keuangan di Sekretariat Daerah, agar kinerja eksekutif dan legislatif berjalan seimbang untuk terwujudnya cek and balances sistem dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya. (wak zek)