TANJUNGPINANG (SK) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2016 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno didampingi Wakil Ketua DPRD, Ade Angga dan Ahmad Yani. Laporan Hasil penetapan kesepakatan Ranperda menjadi Perda tersebut, dibacakan Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim.
Pengesahan Ranperda itu ditandai dengan penandatanganan Perda oleh Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH dan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, Wakil Ketua DPRD, Ade Angga dan Ahmad Yani, di Aula Kantor DPRD Tanjungpinang, Jumat (30/09/2016).
Dalam pidatonya, Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kota Tanjungpinang, khususnya Badan anggaran Legislatif yang telah membahas secara intensif, serta memberikan masukan dan kerjasama dengan jajaran Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Saat ini, kata Lis, kita sedang menghadapi dilema fiskal yang memprihatinkan. Keadaan defisit yang membelenggu kapasitas anggaran mau tidak mau harus dihadapi secara arif dan bijaksana, sehingga kebijakan alokasi anggaran dapat dilaksanakan dengan prinsip-prinsip berdaya guna, berhasil guna dan tepat guna.
“Secara otomatis kata kuncinya adalah kemampuan dalam menentukan arah prioritas yang harus diterjemahkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah,” ujar Lis
Sesuai dengan keputusan bersama DPRD dan Pemerintah Kota dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBDP Tahun Anggaran (TA) 2016 yang telah ditetapkan belum lama ini, maka postur APBDP TA 2016 adalah, Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.047.234.876.955, Belanja Daerah sebesar Rp 1.063.642.825.959.
Sedangkan, untuk Pembiayaan Daerah sebesar Rp 16.407.949.004, yang terdiri dari Penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPABUD) mengalami penurunan sebesar Rp 4.839.924.310 yang pada mulanya sebesar Rp 10.000.000.000 pada APBD Murni TA 2016 menjadi sebesar Rp 5.160.075.690. Selanjutnya, Adanya penambahan pada SILPA BLUD sebesar Rp 8.991.076.129.
“Serta adanya penambahan SILPA yang berasal dari JKN sebesar Rp 2.256.797.185 yang nantinya akan dimanfaatkan sebagai tambahan anggaran pada pada Program Pelayanan Kesehatan di tingkat Puskesmas Kota Tanjungpinang,” terang Lis.
Pengesahan APBD-P TA 2016 itu, dihadiri Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, para Asisten, Staf Ahli, jajaran Kepala SKPD, Camat, serta Lurah Se-Kota Tanjungpinang. (SK-RM)