[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
APBD-P 2019 Kota Tanjungpinang Bertambah Rp 46,2 Miliar
SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — DPRD Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna Terbuka dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan tahun 2019, di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Sabtu, (31/8/2019).
Sambutan serta laporan Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungpinang yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, H Effendi S.Sos MM, bahwa tujuan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai langkah dalam menyesuaikan pendapatan daerah, yang terdiri pendapatan Asli daerah, dana perimbangan dan dana lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Walikota Tanjungpinang, H Syahrul S.Pd, dalam pidatonya menyampaikan, atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Tanjungpinang, mengucapkan terimakasih atas upaya yang telah dilakukan oleh Tim Badan Anggaran dan Anggota DPRD, serta OPD yang ikut bekerjasama, sehingga proses pengesahan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dapat berjalan dengan baik.
Lanjutnya, dalam target penyusunan pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 yang telah disampaikan sebelumnya kepada KUA dan PPAS, serta Pengantar Nota Keuangan Pendapatan Daerah sebesar Rp 1,011 triliun dengan kenaikan Rp 46,2 miliar, dibandingkan APBD murni 2019, sebesar Rp 965,38 miliar atau mengalami kenaikan 4,79 %.
“Besar angka pendapatan daerah tersebut, meliputi penerimaan dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 142,5 miliar, dana pengembangan dari pusat Rp 774,99 miliar dan dana perimbangan provinsi sebesar Rp 94,08 miliar, maka secara keseluruhan Silpa untuk perubahan APBD, Tahun anggaran 2019 sebesar Rp 110,28 miliar,” lanjut Syahrul.
Berdasarkan hal tersebut, Syahrul mengatakan, maka Pemerintah Kota Tanjungpinang mengalokasikan anggaran belanja sebesar Rp 1,1 triliun dengan penambahan sebesar Rp 146,33 dari APBD murni 2019.
“Bahwa dengan disepakatinya pengesahan perubahan APBD Tahun anggaran 2019 ini dapat dilaksanakan seoptimal mungkin dengan sisa waktu yang terbatas,” tutup Syahrul.
Diakhir Rapat Paripurna, diadakan penandatanganan dan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Walikota Tanjungpinang, penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun anggaran 2019 menjadi Perda Kota Tanjungpinang tahun 2019.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma S.IP, Pj. Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs H Tengku Dahlan MT, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno, Wakil Ketua I, Ade Angga S.IP M.M, Wakil ketua II, Ahmad Dani, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, H Effendi S.Sos MM, beserta Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Asisten, staf ahli, kepala OPD, Camat/Lurah se-Kota Tanjungpinang. (FD/R)