LINGGAPOLITIK

APBD-P Lingga Disahkan Sebesar 694 Milyar

×

APBD-P Lingga Disahkan Sebesar 694 Milyar

Share this article

– Defisit 23,25 Persen dari APBD Murni tahun 2015.

LINGGA (SK) — Hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga, menyetujui dan menyepakati bersama, APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Lingga, tahun 2015, sebesar 694 Milyar. Angka ini mengalami defisit 23,25 persen dari APBD Murni tahun 2015, yang telah disiapkan, sebesar 907 Milyar, Senin, (26/10/2015) kemaren.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Pembicara tim banggar DPRD Lingga, Agus Norman, menuturkan, tim banggar telah membahas KUA PPAS untuk APBDP 2015, yang diserahkan oleh Bupati Lingga, pada awal oktober lalu, dalam angka 630 Milyar.

BACA JUGA :  Promkes Dinkes-PPKB Lingga "ROAD TO SCHOOL"

“Dengan angka ini, terjadi defisit yang cukup besar dari asumsi APBD murni sebesar 907 Milyar,” ucap Agus Norman, dari Tim Banggar DPRD, Senin, (26/10/2015), saat penyampaian di sidang paripurna.

Selain itu, kata Agus Norman, Kita minta kegiatan BKD yang angkanya sekitar Rp 423 juta, untuk sementara ditiadakan dulu, dan dianggarkan pada tahun anggaran selanjutnya, dan itu akan lebih efektif.

BACA JUGA :  DPRD Batam Minta Walikota “BERI SURAT PERNYATAAN”

“Untuk sementara, kegiatan BKD ditiadakan dulu, hingga tahun anggaran selanjutnya, dan Itu akan lebih efektif,” terangnya.

Untuk Satpol PP, lanjutnya, demi memaksimalkan kinerja Polisi Pamong Praja dalam penegakan peraturan daerah, akan ada penambahan anggaran, sedikitnya 50 sampai 100 juta yang akan dimaksimalkan untuk biaya operasional seperti BBM, guna melakukan Patroli.

“Persetujuan dan kesepakatan nota KUA PPAS untuk APBD perubahan 2015 Kabupaten Lingga, telah disetujui seluruh anggota dewan yang hadir, dan selanjutnya dilakukan pembahasan RAPBD perubahannya,” paparnya.

BACA JUGA :  Desa Pekajang Segera Dapat Akses Komunikasi

Agus juga mengatakan, terkait Dana Bagi Hasil Migas (DBH Migas) yang masuk dalam APBD Perubahan 2015 sebesar 64 Milyar tersebut, agar tidak dibelanjakan dulu, sebelum dikeluarkannya peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Sebagai catatan, untuk kegiatan yang menggunakan DBH Migas, harus dibintang saja untuk sementara waktu, hingga dikeluarkannya PMK, atau dananya sudah ditrasfer ke kas daerah,” pungkasnya. (SK-Pus)

LIPUTAN LINGGA : PUSPANDITO
EDITOR : RUSMADI

Penandatangan kesepakatan Ketua sementara DPRD Lingga, H Kamarudin Ali, SH dan Pj Bupati Lingga, Edi Irawan S.Sos M.Si.(Foto : PUSPANDITO)
Penandatangan kesepakatan Ketua sementara DPRD Lingga, H Kamarudin Ali, SH dan Pj Bupati Lingga,
Edi Irawan S.Sos M.Si. (Foto : PUSPANDITO)