KEPRIPOLITIKTANJUNG PINANG

APBD Perubahan Kota Tanjungpinang TA 2017 “DISAHKAN”

×

APBD Perubahan Kota Tanjungpinang TA 2017 “DISAHKAN”

Share this article
Penandatanganan Kesepakatan Bersama Ranperda Perubahan APBD TA 2017 menjadi Perda Tahun 2017 oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno dan Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah. (Foto : Dedi Yanto)
– Total Belanja Daerah Rp 978,668 Milyar.

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Setelah melalui tahapan pembahasan yang panjang dan melelahkan, baik secara internal maupun bersama-sama antara DPRD Kota Tanjungpinang melalui Banggar (Badan Anggaran) dan Pemko Tanjungpinang melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), akhirnya kedua penyelenggara daerah tersebut menyepakati Ranperda Perubahan APBD TA 2017 menjadi Perda Tahun 2017.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Walikota Tanjungpianang, Lis Darmansyah dan Pimpinan DPRD, pada Rapat Paripurna dengan agenda “Penyampaian Laporan Akhir Banggar mengenai Ranperda, tentang Perubahan APBD Kota Tanjungpinang TA 2017”, yang dihadiri 21 anggota DPRD, di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Tanjungpinang, Jumat, (10/11/2017).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Sebelum penandatanganan itu dilakukan, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, mempersilahkan Sekretaris Banggar (Badan Anggaran) DPRD, yang juga sebagai Sekretaris Dewan Kota Tanjungpinang, Drs H Abdul Kadir Ibrahim, untuk membacakan Laporan Akhir Banggar mengenai Ranperda, tentang Perubahan APBD Kota Tanjungpinang TA 2017.

BACA JUGA :  Warga Diminta Kembalikan Uang Politik Caleg

Dalam laporannya, Abdul Kadir Ibrahim, yang akrab dipanggil Bang Akib, mengatakan, pembahasan RAPBD-P TA 2017 merupakan tahapan lanjutan dalam rangka kebijakan anggaran dilingkungan Pemko Tanjungpinang. Dalam sarana kebijakan tersebut, Pemko Tanjungpinang dan DPRD membahas secara maraton berbagai program dan kegiatan sebagaimana yang telah direncanakan dalam dokumen RAPBD-P.

BACA JUGA :  DPRD dan Pemko Tanjung Pinang Tandatangani KUA-PPAS 2021

Sesuai dengan keputusan bersama, lanjutnya, DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam KUA-PPAS APBD-P TA 2017 yang telah ditetapkan belum lama ini, maka prioritas APBD-P TA 2017 adalah sebagai berikut.

“Untuk Pendapatan Daerah sebesar Rp 958. 259.891.644,00, (naik 5,71%) dibanding dengan sebelum adanya perubahan. Pembiyaan Daerah sebesar Rp 20.408.117.393,00, (naik 36,05 %) dibanding sebelum ada perubahan, yakni sebesar Rp 5.408 Miliar, yang bersumber dari Pemeriksaan Pembiyaan Daerah. Untuk Belanja Daerah sebesar Rp 978,668.009.037,00, (naik 6,20%),” sebutnya.

Dalam rangka pembahasan terhadap RAPBD P 2017 ini, tambah Akib, telah diupayakan beberapa kali rapat dengan mitra kerja melalui alat kelengkapan komisi di DPRD Kota Tanjungpinang.

BACA JUGA :  Pemko Jalin Silaturahmi Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjungpinang

Kemudian ia juga membacakan pandangan-pandangan dari tujuh fraksi, yang akhirnya menyetujui Ranperda APBD Perubahan TA 2017, untuk disahkan menjadi Perda Tahun 2017, meskipun disertai dengan beberapa catatan.

“Berangkat dari hal-hal tersebut diatas, dan setelah membahas secara seksama dan sungguh-sungguh, maka kami dapat menyimpulkan, bahwa Ranperda APBD Perubahan TA 2017 ini telah disusun sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan telah disetujui oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD untuk disahkan menjadi Perda,” pungkasnya. (SK-MU)