ANAMBAS

Aries Bantah Lakukan Rekayasa Proses Lelang

×

Aries Bantah Lakukan Rekayasa Proses Lelang

Share this article

– Proyek Pembangunan Distribusi Air Bersih dan Sambungan Rumah (SR) Kelurahan Letung Kecamatan Jemaja.

ANAMBAS (SK) — Ketua Pokja Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Anambas Aries, menjelaskan dalam surat sanggahan yang pihaknya terima beberapa waktu lalu tentang Pembangunan Distribusi Air Bersih dan Sambungan Rumah (SR) Kelurahan Letung Kecamatan Jemaja. Disini pihak pokja membantah terkait melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan prosedur lelang.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Kami tegaskan bahwa pokja sudah melaksanakan lelang sesuai dengan kaedah dan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan melaksanakan tahapan tata cara E-Tendering berbasis eloktronik,” terang Aries Kepada Sijori Kepri, Sabtu (30/5/2015).

BACA JUGA :  1.756 CPNS Anambas Ikuti Computer Assisted Test

Menurutnya, Dalam Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) pemilihan penyedia pekerjaan kontruksi nomor 02.PML/BA.HP-Fisik/POKJA I-JKT/DPU/ 05.2015 tanggal 07 Mei 2015 diperoleh hasil pemenang tender proyek CV Air Nanggak Jaya dengan harga penawaran Rp 1.509.226.000,- sedangkan CV Pelangi dengan harga penawaran Rp 1.550.526.000. Dari harga penawaran saja CV Pelangi sudah kalah dari pemenang, maka dari itu dasar kami meminta penjelasan terhadap Asstatindo, agar dapat menjelaskan terkait SKA Atas Nama (AN) Muhammmad Ali Nurdin yang kami anggap masih ada hal yang perlu dijelaskan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Bupati Anambas Hadiri Undangan KPK

“Berkaitan dengan SKA AN Muhammad Ali NUrdin dengan nomor registrasi 1.5.501.2.102.31.1085101, pihak pokja sudah melakukan pengecekan melalui website dan dapat diyakinkan bahwa nomor registrasi tersebut terdaftar sesuai dengan dokumen yang di upload saat lelang berlangsung,” tutur Aries lagi.

Dikatakan Aries, CV Pelangi disini melakukan sanggahan terhadap pihak pokja terkait pekerjaan Pembangunan Distribusi Air Bersih Dan Sambungan Rumah (SR), ini bukanlah sanggahan subtansial,kami anggap ini hanya sanggahan redaksial saja.

BACA JUGA :  Surat Edaran Bupati Anambas “TENTANG SELEKSI CPNS 2018”

“CV Pelangi tidak membaca pada Bab-bab lainya semua mengacu pada Standard Bidding Document (SBD) terbaru serta metode evaluasi kami sudah mengacu kepada proses tahapan tata cara E-Tendering berdasarkan PERKA LKPP No 1 Tahun 2015,” pungkasnya.(SK-Ind)

LIPUTAN ANAMBAS : INDRA GUNAWAN
EDITOR : RUSMADI

Kantor PU Kabupaten Kepulauan Anambas (Photo : Istimewa)
Kantor PU Kabupaten Kepulauan Anambas
(Photo : Istimewa)