BATAM (SK) — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dhakiri, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, Wakil Kota Batam, HM Rudi, Kepala BP Batam, Hartanto, dan Sekdaprov Kepri, H TS Arif Fadillah, meninjau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Kota dan Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Jumat, (14/10/16).
Pada saat peninjauan tersebut, Asman Abnur, mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara tidak bermain-main dengan pungutan liar, karena pemerintah bersikap tegas dengan segala bentuk pungutan di luar peraturan.
“Tidak boleh main-main, tidak ada lagi pungutan liar,” ujar Asman Abnur.
Asman Abnur mengingatkan, Pemerintah telah membentuk Operasi Pemberantasan Pungli (OPP), sebagai bentuk keseriusan pemerintah meniadakan praktek ilegal, terutama dalam pelayanan publik.
“Pelayanan itu hak-nya rakyat. Jadi, kita jangan main-main dengan pelayanan publik,” kata pria yang pernah menjabat Wakil Wali Kota Batam itu.
Selain membentuk OPP, Pemerintah juga menggalakkan pelayanan dengan teknologi IT, untuk meminimalkan pertemuan antara pejabat dengan masyarakat. Dan, Asman Abnur, juga berharap kedepannya, pelayanan publik bisa transparan, pembayaran semua dilakukan melalui perbankan.
“Sudah ada Bank. Melalui Bank saja nantinya. Iuran untuk Negara, PAD APBD maupun PNBP,” katanya.
Asman Abnur, juga mendorong agar perizinan dan pelayanan masyarakat di Kota Batam, dapat menjadi percontohan Nasional. Jadi, seluruh perizinan disatukan di dalam Gedung Sumatera Expo, baik itu pelayanan dari Pemkot Batam, BP Kawasan Batam dan Provinsi Kepulauan Riau.
Penyatuan itu dinilai penting, demi memudahkan masyarakat dalam pengurusan segala bentuk perizinan yang diberikan Pemkot, BP Kawasan dan Pemprov.
“Kami ingin Gedung Sumatera menjadi perekat antara BP Kawasan, Pemkot dan Gubernur. Semua perizinan satu pintu melalui gedung ini,” katanya menegaskan.
Di tempat yang sama, Nurdin Basirun, mengatakan, penyatuan seluruh perizinan di satu gedung, merupakan solusi untuk memotong jalur birokrasi.
“Kami dapat formula, gedung ini perekat pusat dari pelayanan di Kepri,” kata Nurdin.
Sejak awal, kata Nurdin, pembangunan Batam pun Pemerintah menginginkan kota itu menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi secara Nasional.
Sementara itu, Hanif Dhakiri, memuji pelayanan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), yang diberikan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota dan Badan Pengusahaan Batam. Dalam peninjauan itu, Menteri Hanif mengaku sempat melakukan survei tentang pelayanan di PTSP.
“Saya wawancara dengan masyarakat yang mengurus izin, menanyakan apakah puas dengan pelayanan, dan (mereka) puas,” kata Menteri Hanif Dakhiri.
Hanif, memuji kerja aparatur yang mampu menyelesaikan izin tenaga kerja asing dalam waktu tiga jam, sama dengan perizinan lain yang dilayani di PTSP.
Pelayanan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dibagi dalam dua tahap. Untuk mengurus izin baru, dilayani di PTSP yang dikelola Badan Pengusahaan Kawasan Batam di lantai 3 Gedung Sumatera Expo. Sedangkan untuk perpanjangan izin, dilakukan di PTSP yang dikelola oleh Pemkot Batam di lantai 2 gedung yang sama.
“Perizinan, perpanjangan izin TKA dengan Pemkot, sudah baik. Kedepan, mudah-mudahan bisa ditingkatkan,” unggahnya. (SK-DY/R)