BINTANKEPRI

ASN Bolos Ada Sanksi Menanti

×

ASN Bolos Ada Sanksi Menanti

Share this article
Sekda Bintan, Drs Adi Prihantara. (Foto : Patar H Sianipar)

banner 740x400

banner 740x400

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

ASN Bolos Ada Sanksi Menanti
-PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin ASN.

SIJORIKEPRI.COM, BINTAN — Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, diminta tidak menambah libur setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri dan wajib masuk pada Senin, 10 Juni 2019.

BACA JUGA :  Rahma : Terima Kasih Pak Gubernur Sudah Memperkuat SE Wali Kota 02 Mei 2021

Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Drs Adi Prihantara, mengatakan kepada awak media disela-sela acara Triathlon yang digelar di Lagoi, bahwa sesuai aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah, setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri, maka saluruh ASN diharuskan kembali bekerja, mulai pada tanggal 10 Juni 2019.

BACA JUGA :  Dokter dan Perawat Lingga Ikuti "WORKSHOP PENANGANAN ORANG KELAINAN JIWA"

“ASN jangan menambah libur kerja. Karena selama bulan Ramadhan, banyak pekerjaan yang belum terselesaikan,” tegasnya, Sabtu, (8/6/2019).

“Saya minta ASN wajib masuk kerja seperti biasa, karena pada saat bulan puasa, intensitas kinerja ASN menurun, dan diharapkan dapat mengejar ketertinggalan pekerjaan,” ungkapnya.

Ketika ditanya, apa sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja pada tanggal yang sudah ditetapkan, Adi menegaskan, ada sanksinya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

BACA JUGA :  Tuntutan Peningkatan Kualitas Aparatur "PEMPROV KEPRI ADAKAN ASSESSMENT"

“Bisa sanksi ringan sampai berat, yang mana dimulai pemberian sanksi ringan berupa teguran,” pungkasnya. (Wak Tar)