GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
RIAU

Aturan Baru, Penumpang Pesawat Dilarang Membawa Perangkat Elektronik Ini

×

Aturan Baru, Penumpang Pesawat Dilarang Membawa Perangkat Elektronik Ini

Sebarkan artikel ini
Peraturan baru naik pesawat Lion Air Group. (Foto : Lion Air Group)

Sijori Kepri, Pekanbaru — Terkait adanya peraturan baru, Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan himbauan bagi Penumpang Perjalanan Udara Pesawat Lion Air Group dalam penggunaan telepon genggam dan perangkat elektronik lainnya.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menyampaikan, bagi pengguna Pesawat Lion Air Group dilarang membawa perangkat elektronik yang mengeluarkan uap atau asap.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Penumpang juga dilarang membawa laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inchi produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 sebagai bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage) dan kargo,” kata Danang kepada Sijori Kepri, kemarin.

BACA JUGA :  Wabup Meranti Sosialisasikan Program Pembangunan 2020-2021

Sesuai aturan, pengisi daya baterai (powerbank) berkapasitas daya maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage).

“Untuk powerbank berkapasitas daya100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus ada persetujuan dari Lion Air. Lebih dari 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat,” ujar Danang.

BACA JUGA :  Naik Lion Air, Batam dan Tanjung Pinang Gratis Rapid Test ANTIGEN

Penggunaan telepon genggam dan perangkat elektronik dihimbau tidak dipergunakan selama pesawat lepas landas, mendarat atau bergerak di landas parkir (apron), landas hubung (taxiway) dan landas pacu (runway).

Penggunaan telepon genggam dan perangkat elektronik juga dihimbau tidak dipergunakan ketika berada di lorong, kursi dekat jendela darurat dan pintu keluar di pesawat. Dan tidak menyebabkan kerusakan pada fasilitas atau menyebabkan cidera pada diri sendiri, penumpang lain, serta kru bertugas di pesawat.

BACA JUGA :  Dongkrak Ekonomi Kepri, Ansar Jalin Kerja Sama Dengan Bank Riau Kepri

“Penggunaan telepon genggam dan perangkat elektronik juga tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain, misalnya: menghalangi jarak duduk dibagian depan kursi,” pungkas Danang. (R Rich)