Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Wali Kota Tanjung Pinang, Rahma, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 443.1/1127/6.1.01/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Tanjung Pinang, Selasa, (24/08/2021).
Aturan baru ini berlaku mulai tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2021, dan akan dievaluasi jika terdapat perubahan ketentuan perundang-undangan atau kondisi pendemi Covid-19 Kota Tanjung Pinang.
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Surat Edaran Wali Kota Tanjung Pinang No 443.1/1127/6.1.01/2021
Download DISINI
Sumber : Pemko Tanjung Pinang