LINGGA

AWe : Pemilik IUP Yang Bandel “SILAKAN BERHADAPAN DENGAN APARAT”

×

AWe : Pemilik IUP Yang Bandel “SILAKAN BERHADAPAN DENGAN APARAT”

Share this article

LINGGA (SK) — Dari 29 perusahaan yang terdaftar memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Lingga, hanya 16 perusahaan yang hadir memenuhi undangan Bupati Lingga. Tentu saja hal ini membuat Bupati Lingga, H. Alias Wello, berang, dan mengancam akan memperkarakan para pemilik IUP yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lingga, jika tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan pasca tambang. Pasalnya, sesuai aturan perundang-undangan, kewajiban tersebut sudah harus dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2016.

“Soal pasca tambang ini, saya tegaskan sekali lagi, saya tidak akan main – main. Bagi pemilik IUP yang bandel dan tidak melaksanakan kewajibannya, silakan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” ucap AWe tegas, sapaan akrab Bupati Lingga, saat memimpin rapat pembahasan masalah reklamasi dan pasca tambang Lingga di Hotel Laguna, Tanjungpinang, Rabu, (08/06/2016), kemarin.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Berdasarkan absensi, kata AWe, dari 29 perusahaan pemilik IUP yang diundang, hanya 16 perwakilan perusahaan yang hadir. Pertemuan tersebut memang sengaja dilaksanakan di Tanjungpinang, karena mayoritas pemilik IUP di Lingga berdomisili di Tanjungpinang.

BACA JUGA :  DPRD Lingga Surati BPKP Kepri dan TAPD Lingga

“Tolong dicatat, pemilik IUP yang tidak hadir hari ini, diundang kembali pada minggu depan di Daik Lingga. Jika mereka tidak datang juga tanpa alasan yang jelas, kita tidak akan main-main, silahkan laporkan ke aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut AWe, terungkap masih ada yang belum memenuhi kewajiban Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) oleh para pemilik IUP. Belum direalisasikan penyerahannya kepada masyarakat sekitar lokasi tambang. Berdasarkan dari data Dinas Pertambangan Kabupaten Lingga, jumlahnya mencapai Rp 21 Miliar.

“Masalah DKTM ini juga kewajiban dan komitmen awal pemilik IUP terhadap masyarakat, yang diatur dengan Peraturan Bupati Lingga. Dari sini saja sudah kelihatan, mereka tidak punya itikad yang baik. Tolong jangan main-main, masalah kewajiban dalam kegiatan pertambangan ini, sudah mendapat atensi dari aparat penegak hukum,” terangnya.

BACA JUGA :  Tingginya Kasus Kematian Covid-19 Jadi Sorotan Bupati Lingga

Rusli, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kabupaten Lingga, pada pertemuan tersebut, juga membeberkan pelanggaran yang dilakukan para pemilik IUP di Lingga. Menurutnya, hampir semua izin tambang yang terbit di Lingga, berada di kawasan hutan.

“Sejak saya menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Lingga, dua tahun lalu, saya tidak pernah menemukan satu pun dokumen pelepasan kawasan hutan, atau pinjam pakai kawasan hutan sebagai syarat untuk melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan,” papar Rusli.

Menanggapi hal ini, Awe, mengatakan, bahwa tindakan para pemilik IUP yang melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, sudah masuk kategori pelanggaran berat.

“Ini sudah pelanggaran berat. Mana mungkin bisa melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan, tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan,” jelas mantan Ketua DPRD Kabupaten Lingga priode pertama ini.

Kewajiban pemilik IUP Operasi Produksi, ucap AWe lagi, melaksanakan kegiatan reklamasi dan pasca tambang, itu sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang dan Peraturan Menteri ESDM Nomor : 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

BACA JUGA :  Wapres Siap Buka Perhelatan Tamadun Melayu "SEMPENA HUT LINGGA ke 14"

“Dalam Permen ESDM No. 7 Tahun 2014 itu, dijelaskan pemegang IUP Operasi Produksi wajib melaksanakan kegiatan pasca tambang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender, setelah kegiatan penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian berakhir sesuai dengan rencana pasca tambang yang telah disetujui,” tambahnya.

Dalam pertemuan yang diinisiasi oleh Bupati Lingga tersebut, dihadiri Ketua DPRD Lingga, Drs Riono, serta sejumlah Kepala SKPD Kabupaten Lingga yakni, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Riau, Azman Taufik dan jajarannya, serta sejumlah perwakilan pemilik IUP di Lingga. (SK-Pus)