Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Kepala UPTD PPD Tanjung Pinang, Muhamad Hanafia, mengatakan, pembayaran pajak kendaraan kini lebih mudah, bisa menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Sehingga tidak perlu membawa uang tunai dan bisa bayar dimana saja.
“Kami sudah melakukan uji coba Aplikasi QRIS ini sejak 17 Februari lalu. Pada proses tersebut memang masih ditemukan kendala pada pencatatan. Sudah disempurnakan, dan mulai hari ini resmi bisa digunakan,” kata Muhamad Hanafia, saat launching sistem pembayaran menggunakan QRIS, Selasa, (15/03/2022), pagi.
Dalam pelaksanaan, lanjut Hanafia, pihaknya bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Tanjung Pinang. Melalui aplikasi QRIS ini, sistem pembayaran lebih mudah dan kekinian. Serta terjamin keamanan dan akuntabel.
Launching sistem pembayaran menggunakan QRIS ini diresmikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Dispenda Kepri, Petit Pamungkas Sadewo, mewakili Kepala Dispenda Provinsi Kepri, Reni Yusneli, yang berhalangan hadir karena sakit.
“Saya mengwakili Ibu Reni Yusneli, yang hari ini sakit. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, penggunaan pembayaran non tunai melalui QRIS resmi diluncurkan,” ucapnya, disambut tepuk tangan tamu undangan yang hadir.
Dituturkan, program pembayaran non tunai sudah lama ada. Bahkan khusus QRIS sudah 2 (dua) tahun terakhir ini.
Hanya saja, lanjutnya, baru diterapkan di Kantor Samsat sebagai pilot project. Tujuannya memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat.
Sistem pembayaran QRIS juga berlaku di UPTD kabupaten-kota lainnya di Kepri. Peluncurannya di Tanjung Pinang, karena salah satu UPTD PPD terbesar kedua setelah Batam.