Tak Berkategori

Bahayakan Penerbangan Wings Air, PMP Diamankan Petugas

×

Bahayakan Penerbangan Wings Air, PMP Diamankan Petugas

Share this article

Bahayakan Penerbangan Wings Air, PMP Diamankan Petugas
– Akibatnya Seluruh Penumpang Diturunkan dan Ganti Pesawat.

SIJORIKEPRI.COM, BALIKPAPAN – Salah seorang penumpang laki-laki berinisial PMP (30) yang memiliki nomor kursi 1F sesuai lembar masuk pesawat (boarding pass) tiba-tiba membuka jendela darurat (emergency exit window) bagian kanan pesawat Wings Air (kode penerbangan IW) bernomor IW-1478 yang melayani dari Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur (BPN) tujuan Bandar Udara Robert Atty Bessing, di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (LNU), Sabtu, (8/2/2020).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Akibat dari perbuatan penumpang tersebut, seluruh penumpang diturunkan dan diarahkan kembali ke ruang tunggu keberangkatan. Awak pesawat dan teknisi berkoordinasi guna pengecekan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Lion Air Sampaikan Permohonan Maaf

Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan, sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec), agar segera dilakukan penanganan kepada PMP.

“Wings Air telah menyerahkan PMP kepada pihak terkait (kepolisian) beserta Otoritas Bandar Udara (otband) guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Hingga malam ini pukul 21.52 WITA (08/ 02), PMP masih menjalani proses di kantor Otband setempat,” kata Danang Mandala Prihantoro kepada sijorikepri.com, Minggu, (9/2/2020).

Penerbangan IW-1478 telah diberangkatkan pada 11.00 WITA dengan menggunakan pesawat Wings Air yang lain yaitu registrasi PK-WGO. Pesawat sudah tiba di Malinau pukul 12.30 WITA.

BACA JUGA :  Lion Air Tawarkan Airbus 330-900NEO, Maskapai Pertama di Asia Pasifik

“Wings Air menegaskan bahwa seluruh operasional pesawat mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan (safety first). Wings Air mewajibkan kepada seluruh penumpang untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan saat di darat serta sedang mengudara. Tindakan yang dilakukan oleh penumpang indisipliner atau unruly/ disruptive passenger akan mendapatkan sanksi tegas dan memiliki konsekuensi hukum,” jelas Danang.

Merujuk Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, menyebutkan bahwa setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan; pelanggaran tata tertib dalam penerbangan, pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan, perbuatan asusila, perbuatan yang mengganggu ketenteraman dan atau pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

BACA JUGA :  Selamatkan Arsip Daerah, Mantan Wawako dan Sekdako Tanjung Pinang Terima Penghargaan

Ancaman hukuman terhadap pelanggaran Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, dalam Pasal 412 menyatakan, bahwa ayat (1): Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Wings Air berupaya dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first),” pungkasnya. (Wak Rans/R)