TANJUNG PINANG — Pemilu 2024 di Kota Tanjung Pinang masih menyisakan misteri terkait keberadaan Ketua PPK Dapil 4 yang lenyap bak ditelan bumi.
Kekinian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjung Pinang membentuk Gakkumdu, karena adanya dugaan pelanggaran dalam Pemilu guna melacak keberadaan Ketua PPK Dapil 4 Kota Tanjung Pinang, yang tidak pernah hadir dalam rapat pleno, Senin (4/3/2024).
Ketua PPK tidak hadir, terjadi ricuh, saat rapat pleno di Hotel CK, dikarenakan perbedaan data dari saksi partai. Bawaslu juga akan mengkaji dan mendalami laporan dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Bukit Bestari, Dapil 4 Kota Tanjung Pinang.
“Sudah ada laporan kemarin, jadi Senin ini kita akan mulai lakukan kajian awal,” kata Ketua Bawaslu Kota Tanjung Pinang, Muhammad Yusuf, Minggu (3/3/2024) malam, saat di ruang pleno Hotel CK.
Yusuf mengatakan, kajian tersebut akan dilakukan selama beberapa hari, sebelum akhirnya ditetapkan apakah layak dilanjutkan ke proses selanjutnya atau tidak.
Jika hasil dari kajian tersebut layak dilanjutkan, maka pihak Bawaslu akan mulai menelusuri laporan yang melibatkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari, inisial H, selaku penanggungjawab dengan masa penindakan selama 14 hari.
Ketua PPK Bukit Bestari masih dipertanyakan keberadaannya, sebab adanya indikasi bahwa yang bersangkutan melarikan diri, sembunyi atau disembunyikan.
Hal tersebut, mengingat tidak pernah menghadiri panggilan klarifikasi dari KPU, yang hadir hanya 4 orang anggotanya, bahkan hingga saat ini tidak bisa dihubungi.
“Maka itu kita akan usahakan mencari, kita sedang melacak dimana posisi keberadaannya. Namun harus dipahami bahwa kita tidak seperti kepolisian ada pemanggilan paksa dan semacamnya,” terangnya.
Yusuf menegaskan, dalam proses penindakan yang akan dilakukan, Bawaslu akan melibatkan Gakkumdu selaku pemangku tugas dalam menangani aktivitas penegakan hukum tindak pidana dalam pemilu.
Lebih lanjut, jika saat proses penindakan, yang bersangkutan benar-benar mengaku melakukan kesalahan, maka itu akan menjadi bahan bukti untuk dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Di MK nantilah kita akan menyampaikan kesaksian bukti-bukti itu yang kita pegang, mungkin akan ditetapkan bersalah jika memang bersalah. Tapi nanti kita tunggu hasil kajian terlebih dahulu,” pungkasnya.
Dengan tidak hadirnya Ketua PPK Dapil 4 saat digelar pleno KPU Kota Tanjung Pinang selama dua hari di hotel CK, terjadi kericuhan dan seorang saksi partai dengan aksi pelemparan mikrofon dan pemecahan meja. ***
(mm)