SULAWESI TENGGARA – Bakamla RI, melalui unsur KN Gajah Laut-404, berhasil menangkap kapal berbendera Indonesia, TB Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22, yang membawa muatan 11.013 metrik ton bijih nikel, di perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara.
Kapal Putra Kapuas 22 terdeteksi pada posisi 03⁰ 50′ 336″ S – 122⁰ 31′ 579″ T, dengan dugaan pelanggaran hukum di bidang pelayaran. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kapal tersebut beroperasi tanpa dokumen yang lengkap, yang menjadi dasar tindakan penegakan hukum oleh Bakamla RI.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bakamla RI dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di perairan Indonesia. Bakamla RI juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang solid dari Lanal Kendari dalam penanganan perkara ini.
Tindakan ini menjadi wujud nyata sinergi dalam menjaga kepatuhan hukum dan keselamatan pelayaran di wilayah yurisdiksi Indonesia, serta menegaskan komitmen Bakamla RI dalam menindak tegas pelanggaran hukum di perairan nasional. ***