Sijori Kepri, Bintan — Satreskrim Polres Bintan berhasil meringkus Bandar Judi Sijie berinisial berinisial RK (40) dan seorang pemain Judi Sijie berinisial WG (67), di Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan, Polda Kepulauan Riau, AKBP Bambang Sugihartono, melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Wiroseno, membenarkan telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku perjudian jenis Sijie berinisial RK (40) dan WG (67).
“Pelaku RK selaku Bandar Judi Sijie berhasil kita amankan saat berada di Kedai Kopi di jalan Nusantara Km 18, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamantan Bintan Timur, beserta barang bukti berupa 9 (sembilan) nomor catatan Sijie dan beberapa barang bukti lainnya,” kata AKP Dwihatmoko Wiroseno, Kamis, (17/06/2021).
Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, Satreskrim Polres Bintan langsung bergerak dan mengamankan WG, yang merupakan salah satu pemain judi jenis Sijie. Pelaku WG diamankan keesokan harinya, saat sedang berada di Kedai Kopi.
“Saat ini para pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mako Polres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Dwihatmoko.
Dwihatmoko juga menambahkan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan untuk tidak melakukan tindak pidana jenis apapun termasuk perjudian. Karena menurutnya, saat ini pandemi Covid-19 masih belum hilang dan sulitnya mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Oleh karena itu, sekali lagi saya harapkan agar tidak melakukan aktivitas yang merugikan ataupun melakukan aksi kejahatan, dan berharap agar seluruh masyarakat terus mematuhi Protokol Kesehatan agar kita dapat memutus penyebaran Covid-19 terhadap kita dan orang-orang disekitar kita,” tutup Kasat. (R Rich)