EKONOMIKEPRITANJUNG PINANG

Bantu Akses Permodalan UMKM, Kepri Bentuk Jamkrida

×

Bantu Akses Permodalan UMKM, Kepri Bentuk Jamkrida

Share this article

– Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Kepri.

TANJUNGPINANG (SK) — Salah satu upaya strategis dalam meningkatkan taraf hidup sebagian besar masyarakat Kepulauan Riau (Kepri) ditempuh melalui upaya pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK). Hal itu dimungkinkan karena jumlah UMKM Kepri mengalami pertumbuhan. Namun, disisi lain masalahan cukup clasik dihadapi pelaku koperasi dan UMKM adalah terbatasnya modal usaha, baik modal kerja maupun investasi serta minimnya informasi dan akses mendapat modal tersebut.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Dilatarbelakangi oleh hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri telah merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kepri. Dengan mempersiapkan pembentukkan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT Jamkrida Kepri. Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah, yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri pada 7 Maret 2015 lalu.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kepri Drs H Amhar Ismail M.Si mengatakan untuk yang pertamakali Perda Jamkrida telah disahkan dan segera melakukan pembentukan lembaga tersebut guna memberikan penjaminan untuk akses kredit kepada UMKM dalam mengakses sumber permodalan, baik dari lembaga keuangan perbankan maupun nonperbankan.

BACA JUGA :  Korban Banjir Tambelan Dapat Bantuan

“Kedepan setelah Perusahaan Daerah ini terbentuk sepenuhnya, diharapkan dapat membantu para pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Provinsi Kepri, sehingga tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengakses permodalan guna mengembangkan usahanya. Persoalan tersebut banyak dihadapi para pengusaha UMKM sehingga untuk menjembatani permasalahan tersebut Pemprov Kepri berkomitmen mendukung masyarakat Kepri yang ingin membuka usaha. Dengan penjaminan dari Jamkrida UMKMK bisa lebih mudah mengakses kredit bank,” ungkap Amhar Ismail kepada Sijori Kepri diruang kerjanya, Rabu (22/04/2015).

Lebih lanjut dikatakan sasaran penjaminan ini adalah UMKM yang mempunyai usaha layak namun tidak memenuhi persyaratan teknis perbankan, khususnya pemenuhan agunan. UMKM ini dikelompokkan, diantaranya usaha ekonomi belum produktif, sudah produktif, belum fiasible dan bankable. Menurutnya, kemungkinan karena masih pendataan pada kelompok pertama dan kedua layak untuk mendapatkan jaminan usaha.

“Dan apabila UMKM sudah berada pada kelompok keempat atau bankable atau sudah berkembang yang menurut kami tidak lagi mendapatkan Jamkrida. Sasarannya adalah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mempunyai usaha layak (feasible), namun tidak memenuhi persyaratan teknis perbankan, khususnya pemenuhan agunan (tidak bankable). Namun itu semua sedang dilakukan pendataanya, sehingga jelas mana UMKM yang akan mendapatkan Jamkrida tersebut,” jelas Amhar Ismail kembali.

BACA JUGA :  ORGANDA Kepri : Gubernur Jangan Gegabah “KELUARKAN IZIN ANGKUTAN ONLINE”

Namun ditegaskannya, nantinya Jamkrida tidak sembarangan dalam memberi penjaminan terhadap UMKMK maupun perorangan, badan usaha perseroan terbatas, unit usaha suatu yayasan serta kelompok usaha pertanian. Sebab pada akhirnya, semua UMKM yang akan dibantu nantinya akan diseleksi oleh bank, sebagai pihak yang akan memberikan kredit.

“Tentu nantinya Jamkrida sangat selektif memberikan jaminan terhadap UMKM. Karena juga akan diseleksi oleh bank sebagai pihak yang memberikan kredit,” jelasnya kembali.

Setelah perusahaan daerah ini terwujud, tentunya Pemerintah Daerah (Pemda) diajak menanamkan modal di Jamkrida Kepri agar modal inti perseroan membesar.

“Dalam mengembangkan Jamkrida nantinya kita harapkan juga ada peran serta dari Kabupaten/kota se-Kepri bisa terlibat supaya bisa menjadi milik bersama,” ujarnya.

Sementara itu, H Amhar Ismail juga menjelaskan bahwa sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri sudah memiliki Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kepri. Kedepan dua lembaga ini akan bekerja sama dalam mempercepat dan mempermudah pembiayaan kepada koperasi dan UMKM. Dengan begitu, penyaluran dana bergulir dari LPDB untuk koperasi dan UMKM di Provinsi Kepri akan lebih meningkat.

“LPDB ini telah ada sejak tahun 2013, dengan telah di sahkannya Perda Jamkrida kedepan penjaminan kredit dari pinjaman dana bergulir berjalan bersama dalam membantu UMKM,” jelas Amhar.

BACA JUGA :  Sani Buka Puasa Bersama Tokoh Masyarakat Dompak dan Batam

Telah disahkannya Perda Jamkrida Kepri oleh DPRD Kepri, merupakan tahapan awal yang dilakukan untuk membangun perusahaan Jamkrida di Kepri.

“Ini masih rancangan awal. Nanti perlu ada Perda Penyertaan Modal dan Perda Pengelolaan Perusahaan. Selain itu juga kedepan Jamkrida akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa koperasi, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan lembaga keuangan nonbank lainnya,” ungkapnya kembali.

Diharapkan dari BUMD ini, perekonomian di Kepri semakin berkembang dan mampu mengurangi tingkat kemiskinan dan pengangguran dan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong tumbuhnya masyarakat yang berjiwa enterpreneurship atau kewirausahaan.

Selain itu juga, diharapkan perusahaan Jamkrida Kepri akan menjadi perusahaan penjaminan yang sehat, kompetitif, terpercaya dan berkembang dalam penguatan UMKMK menuju terciptanya struktur perekonomian Kepri yang seimbang dan mantap dan mampu bersaing ditengah persaingan global mendatang.

“Ke depan misi perusahaan daerah ini untuk melakukan kegiatan usaha penjaminan kredit dan bantuan konsultasi manajemen bagi penguatan usaha UMKMK agar menjadi pelaku ekonomi yang tangguh, meningkatkan profesionalisme dalam pengeloaan perusahaan,” tutupnya. (Rico Barino)

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kepri Drs H Amhar Ismail M.Si (Photo : Indra)
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kepri Drs H Amhar Ismail M.Si (Photo : Indra)
DPRD Kepri mengesahkan Ranperda Jamkrida dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan juga dihadiri Gubernur Kepri HM Sani di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Selasa (7/4/2015).
DPRD Kepri mengesahkan Ranperda Jamkrida dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan juga dihadiri Gubernur Kepri HM Sani di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Selasa (7/4/2015). (Photo : Humas Kepri)
DPRD Kepri mengesahkan Ranperda Jamkrida dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan juga dihadiri Gubernur Kepri HM Sani di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Selasa (7/4/2015).
DPRD Kepri mengesahkan Ranperda Jamkrida dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan juga dihadiri Gubernur Kepri HM Sani di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Selasa (7/4/2015). (Photo : Humas Kepri)