LINGGA

Banyak Kendaraan Plat Daerah Lain di Lingga

×

Banyak Kendaraan Plat Daerah Lain di Lingga

Share this article

LINGGA (SK) — Banyaknya kendaraan plat luar, baik itu roda dua maupun roda empat yang saat ini berada di kota Dabo, dan di Daik Lingga, menambah ramai kenderaan yang berlalu lalang di jalan raya kota Dabo dan Daik, tentunya saja hal ini membuat sejumlah masyarakat jadi bertanya-tanya tentang keberadaan kendaraan tersebut, pasalnya mereka menilai mereka menggunakan fasilitas kita, sementara pajaknya mereka membayar dimana kenderaan itu berasal.

Seperti yang disampaikan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) di Dabo Singkep, Ria Purwantari, menyampaikan, Seharusnya jika kenderaan tersebut memang untuk beroperasi di sini (Kabupaten Lingga-Red), hendaknya untuk segera balik nama kendaraannya, karena untuk itu, telah ada perda yang mengaturnya.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Kalau bicara masalah rugi, jelas saja kita dirugikan, kerena kendaraan tersebut menggunakan fasilitas kita, sementara pajaknya tidak masuk ke Daerah kita, kalau dibilang pajak tersebut masuk ke Negara, jelas semua pajak untuk Negara, dan seterusnya akan dikembalikan lagi ke Daerah guna pembangunan di Daerah,” ujarnya, saat ditemui beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Pemudik Resah Dengan "AKSI CALO TIKET"

Sementara itu, Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polres Lingga, AKP Muklis Nadjar, mengatakan, tidak masalah bagi kendaraan yang berplat Provinsi lain, berada di Daerah kita, selagi kelengkapan surat menyuratnya, seperti BPKB dan STNK nya lengkap dan masih berlaku, itu boleh saja.

BACA JUGA :  SDN 019 Setawar Minta Tambahan Lokal

“Kalau masalah pembayaran pajak pun tidak masalah lagi, karena sekarang untuk pembayaran pajak tersebut dapat dilakukan secara Online,” terangnya, kepada Sijori Kepri, saat ditemui di Mapolres Lingga, Senin (19/10/2015).

Lain halnya, tutur M Nadjar, kalau kendaraan yang mereka bawa bodong, tetap kita tangkap, makanya kita meminta kepada mereka yang membawa kendaraannya ke Daerah kita, untuk segera melapor ke kita, sehingga bila terjadi sesuatu kita mudah memprosesnya.

“Tidak ada ketentuan berapa lama kenderaan plat luar berada di Daerah kita, yang jelas mereka memiliki surat-surat lengkap dan membayar pajak, tidak ada masalah,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Bupati Lingga Dapat Pesan Dari Mentan RI "INILAH PESANNYA"

Untuk kendaraan yang pindah, terang Nadjar, memiliki kelengkapan surat, mereka melapor, baik itu roda dua maupun roda empat, bila semuanya tidak dilakukan, efeknya mereka akan kena dengan penegakan hukum dimana mereka pindah.

“Pentingnya mereka melapor, disaat saat kenderaan tersebut hilang atau terjadi pencurian, kita telah memiliki datanya, jika mereka tidak melapor, efeknya saat terjadi yang disebutkan mereka sendiri yang rugi, karena kita tidak mempunyai data kendaraannya,” imbuhnya. (SK-Pus)

LIPUTAN LINGGA : PUSPANDITO
EDITOR : DEDI YANTO

Kasat Lantas Polres Lingga, AKP Muklis Nadjar (Photo : Puspandito)
Kasat Lantas Polres Lingga, AKP Muklis Nadjar
(Photo : Puspandito)