KEPRILINGGA

Bappeda Lingga Sambut Baik SK Menhut

×

Bappeda Lingga Sambut Baik SK Menhut

Share this article

– Terkait Informasi Adanya Perubahan SK Menhut dan Lingkungan Hidup Tentang Hutan di Kepri.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

LINGGA (SK) — Muhammad Ishak, Kepala Badan Perencaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kebupaten Lingga, menyambut baik, dengan adanya issu perubahan SK Menteri kehutanan dan Lingkungan hidup tentang Kawasan hutan di Provinsi kepulauan Riau oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan RI.

Ishak, Kepala Bappeda Kabupaten Lingga, mengatakan, perubahan SK Menteri kehutanan 463 tahun 2013 dan SK menteri kehutanan 867 tahun 2014, tersebut sangat berarti bagi pembangunan di Lingga, memang kita secara resmi belum menerima surat itu, kabar  tersebut baru diterima dari Kepala bidang saya.

BACA JUGA :  Rp137 Miliyar Usulan Pemkab Lingga Pada APBD Kepri 2016

“Jika kabar tersebut benar, kita  pantas mengucapkan terima kasih kepada gubernur beserta jajarannya, Menteri Kehutanan Lingkungan hidup, DPR RI dan Pemerintah Pusat,” jelas Ishak, Ahad (08/03/2015) kepada awak media.

Selama ini pembangunan di Lingga tersandera dengan Kawasan Hutan yang tertera di SK menhut 463 tahun 2013, pada tahun 2014, kembali dirubah menjadi SK Menhut 867 tahun 2014, dengan keputusan SK Menhut tersebut telah menyandera pembangunan di Lingga.

BACA JUGA :  AWe Paparkan Potensi Lingga Ke Para Investor

“Jika Informasi tersebut benar, sesuai dengan pembangunan di  Lingga, dan dengan Draft Rencana tata Ruang Rencana Tata Wilayah (RTRW) yang telah disusun oleh Eksekutif dan legislatif, selama ini kita tersandera dengan masalah hutan Lindung,” lanjutnya.

Dikatakan, bila memang  informasi tersebut benar, apa yang telah disampaikan oleh Menteri PPN Kepala Bappenas RI Andrinof Chaniago, saat dialog dengan seluruh Kepala Bappeda Se – Provinsi Kepri di Batam beberapa waktu lalu telah menjadi kenyataan.

BACA JUGA :  Dewan Minta Dishub Lingga Perhatikan “DERMAGA CEMPA”

“Menteri PPN/ Kepala Bappenas mengatakan, bahwa telah mendapat Informasi dari Meteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI yang menyatakan akan terjadi perubahan secepatnya terhadap SK Menhut nomor 867 tahun 2014 tentang masalah hutan di Kepulauan Riau, SK Menhut tersebut akan diubah dalam waktu dekat, dalam hitungan bulan dan tidak sampai satu tahun,” imbuhnya. (SK-Pus).