BATAMHUKRIMKARIMUNKEPRI

Bawa Narkotika Seberat 15,28 Gram Pemuda dari Karimun ini Diringkus

×

Bawa Narkotika Seberat 15,28 Gram Pemuda dari Karimun ini Diringkus

Share this article
Bawa Narkotika Seberat 15,28 Gram Pemuda dari Karimun ini Diringkus Ditresnarkoba Polda Kepri di Pos Polisi Windsor, Lubuk Baja, Kota Batam. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Bawa Narkotika diduga jenis Sabu seberat 15,28 gram di dalam perut, yang dimasukkan melalui anus, seorang pemuda berinisial N alias Y alias G, dari Kabuten Karimun ini diringkus aparat dari Ditresnarkoba Polda Kepri, di Pos Polisi Windsor, Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu, (06/06/2021), sekira pukul 05.00 WIB.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, ketika dikomfirmasi membenarkan telah melakukan penangkapan kepada seorang tersangka pemilik Narkotika diduga Sabu, yang dibawa dari Tanjung Balai Karimun.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini tersangka telah diamankan Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Selasa, (08/06/2021).

BACA JUGA :  Ahmad Dani : LKPj Wako Tanjungpinang "MEMBINGUNGKAN"

Kronologis kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 6 Juni 2021, sekira pukul 05.00 WIB, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu, dari Pelabuhan Tanjung Balai Karimun menuju Kota Batam. Selanjutnya Tim mengecek kebenaran Informasi tersebut.

Setelah mendapati ciri-ciri tersangka tersebut, lanjut Harry, Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan Inisial N alias Y alias G.

BACA JUGA :  Syahrul : Tanjungpinang Harus Tetap Kondusif Saat Pencoblosan 17 April 2019

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram tersebut telah disimpannya di dalam perut yang dimasukkan melalui anusnya,” ungkap Harry.

Kemudian, pada pukul 12.00 WIB, tepatnya berada di Pos Polisi Windsor, Lubuk Baja, Kota Batam, tersangka mengeluarkan Narkotika jenis Sabu, dan selanjutnya tim melakukan penangkapan.

“Dari Interograsi awal, bahwa Narkotika tersebut merupakan milik Inisial H, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat plastik berwarna merah yang berisikan 3 (tiga) buah plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Sabu seberat total 15,28 gram, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Model 103 Warna Hitam, 1 (satu) lembar KTP milik tersangka Inisial N alias Y alias G, 1 (satu) lembar tiket Kapal Ferry Dumai express dari Tanjung Balai Karimun menuju Batam, uang tunai sebesar Rp 75.000.

BACA JUGA :  Tutup Rakernis Korpolairud 2024, Yassin Kosasih Minta Jajarannya Jaga Hirarki hingga Loyalitas

″Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,″ tutup Harry Goldenhardt. (Wak Dar)