BATAMHUKRIMKEPRI

Bawa Sabu Diselengkangan dan Dubur, 2 Wanita Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam

×

Bawa Sabu Diselengkangan dan Dubur, 2 Wanita Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam

Share this article
Bawa Sabu diselengkangan dan di dubur, 2 (dua) wanita Pengedar Narkotika berinisial DSA (32) dan C (33), ditangkap Bea Cukai Hang Nadim Batam. (Foto : BC Batam)

Sijori Kepri, Batam — Bawa Sabu seberat 180 gram diselengkangan dan 179 gram di dubur, 2 (dua) wanita Pengedar Narkotika berinisial DSA (32) dan C (33), merupakan calon penumpang pesawat tujuan Jakarta, dengan tujuan akhir Lombok, ditangkap Bea Cukai Hang Nadim Batam, di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam, Senin, (22/01/2021).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kepala Seksi Layanan Informasi, Bea Cukai Batam, Undani, mengatakan, pada Jumat, tanggal 22 Januari 2021, sekira pukul 17.45 WIB, petugas Bea Cukai Batam Bandara Hang Nadim berhasil menangkap dua orang wanita yang menyembunyikan Sabu sebanyak masing-masing tiga bungkus, yang satu diselangkangan, dan yang satu lagi di dubur.

BACA JUGA :  HUT Ke 9, BUMD Bertekad Sumbangkan PAD Yang Signifikan

“Kedua wanita atas nama DSA (32) dan C (33), merupakan calon penumpang pesawat tujuan Jakarta, dengan tujuan akhir Lombok,” kata Undani, Minggu, (31/01/2021).

Kronologis kejadian berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam bersama petugas Avian Security Bandara Hang Nadim terhadap gerak-gerik dua orang penumpang wanita, dan dilanjutkan pemeriksaan kepada dua orang wanita tersebut.

Petugas selanjutnya melakukan body typing, dan ditemukan terdapat benda mencurigakan di area selangkangan tersangka DSA, lalu keduanya dibawa ke hanggar untuk dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam.

BACA JUGA :  Bea Cukai Batam Amankan 31.756 Batang Rokok dan 717,3 Liter Miras Ilegal dari 7 Toko di Batam

“Hasil pemeriksaan, petugas menemukan benda yang terdapat pada area selangkangan tersangka DSA adalah tiga bungkus berisi Sabu,” jelas Undani.

Kemudian, kedua tersangka tersebut dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan rongent, dan ditemukan tiga bungkus lainnya di dalam dubur tersangka C, kemudian keduanya digiring ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.

Setelah sampai di Kantor Bea Cukai Batam, petugas menimbang tiga bungkus barang bukti pertama seberat 180 gram dan tiga bungkus kedua sebanyak 179 gram, sehingga total sebanyak 359 gram. Lalu terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA :  Khutbah Jumat, Kapolres Ingatkan Pentingnya Jaga Persatuan dan Kesatuan

“Untuk perkiraan nilai barang dari tangkapan Sabu seberat 359 gram tersebut adalah Rp 359.000.000,00, dengan estimasi harga per gram Sabu adalah Rp1.000.000,00,” pungkas Undani.

Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan sabu tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, seperti halnya efek negatif dari mengonsumsi narkoba. (Wak Dar)