ANAMBASKEPRIPOLITIK

Bawaslu Anambas Cium Keterlibatan Oknum PTT dan ASN Dalam Proses Kampanye

×

Bawaslu Anambas Cium Keterlibatan Oknum PTT dan ASN Dalam Proses Kampanye

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Anambas, Yovi Susanto. (Foto : Rohadi)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Bawaslu Anambas Cium Keterlibatan Oknum PTT dan ASN Dalam Proses Kampanye

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

SIJORIKEPRI.COM, ANAMBAS — Tercium Keterlibatan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honorer/Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjelang Pemilihan Umum (PEMILU) 17 April 2019 mendatang, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yovi Susanto, mengimbau agar ASN dan Tenaga Honorer di lingkungan Pemkab Anambas untuk netral dalam proses PEMILU. Saat ini, Bawaslu sudah memperoleh informasi terkait dugaan keterlibatan oknum PTT dalam proses kampanye.

“Informasinya, ada oknum PTT yang terlibat, seperti ikut memasang umbul-umbul dari Partai dan Caleg, serta memasangkan stiker di rumah-rumah,” kata Yovi kepada sijorikepri.com, di depan Hotel Tarempa Beach, Jalan Abdul Wahab, Selasa, (5/3/2019).

Menurut Yovi, jika ada pemasangan stiker di tempat kediaman, itu tidak menjadi persoalan, selama pemilik rumah masih memberikan tempat kepada Caleg lain untuk memasang stiker kampanye. Pelanggaran keterlibatkan oknum PTT ini, tambah Yovi, belum sampai ke tahap yang serius.

“Pelanggaran yang ada paling banyak di proses kampanye. Dimana oknum Caleg yang melakukan kampanye tatap muka atau pertemuan muka terbatas, tidak melengkapi admnistrasi kampanye,” katanya.

Dia juga menyampaikan, bahwa untuk tahap kampanye, ada beberapa administrasi kampanye yang harus dipersiapkan. Antara lain, menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepolisian, dan selanjutnya kepolisian akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK), kemudian disampaikan ke Bawaslu.

Pihak Bawaslu akan ikut mengawasi konten kampanye yang akan berlangsung. Jika tidak ada surat, maka Bawaslu akan berkoordonasi dengan pihak kepolisian untuk menghentikan kegiatan kampanye tersebut.

“Konten pelanggaran kampanye, seperti mempersoalkan dasar negara, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya,” pungkasnya. (Rd)

banner 200x200
Follow