ANAMBASKEPRIPOLITIK

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pilkada

×

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pilkada

Share this article
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas, menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. (Foto : Rohadi)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pilkada

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

SIJORIKEPRI.COM, ANAMBAS — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas, menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Senin, (30/12/2019).

Sosialisasi dihadiri lintas organisasi kemasyarakatan, seperti Pemuda Pancasila, dan Ikatan Jurnalis Anambas (IJA). Juga hadir Ketua Bawaslu Kepulauan Anambas Yopi Susanto, dan tokoh masyarakat. Tujuan kegiatan antara lain mencegah potensi pelanggaran Pemilu.

BACA JUGA :  Bupati Hamid Rizal Hadiri Pisah Sambut “DANREM 033/WIRA PRATAMA”

Komisioner Bawaslu Anambas, Bidang Penegakan Hukum, Liber Simaremare, mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memberi informasi cara melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran penegakan hukum untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Gubenur di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Sosialisasi memiliki sasaran utama agar penyelenggara dan masyarakat dapat membangun suasana demi terciptanya ketertiban dan keamanan,” katanya.

BACA JUGA :  Besok Anggota Panwascam Dilantik

Kedudukan Pengawas, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bab II Pasal 89 – 154 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Dalam Pemilihan Umum yang perlu dilakukan Pencegahan melalui Sosialisai kepada para pemangku kepentingan tentang peraturan Pilkada dan sanksinya.

BACA JUGA :  Buruh Batam Demo “TOLAK TAX AMNESTY”

”Namun, yang paling penting bagi kita semua khususnya bagi kaum milenial ada 5 (lima) syarat Pilkada atau Pemilu Berkualitas, yakni regulasi yang jelas dan tegas, Peserta Pemilu yang kompeten, Pemilih yang cerdas, Birokrasi yang netral dan Penyelenggara Pemilu yang independen dan netral,” katanya. (RD)