KEPRIPOLITIKTANJUNG PINANG

Bawaslu Tanjungpinang Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi

×

Bawaslu Tanjungpinang Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi

Share this article
Proses Sidang Pendahuluan Pelanggaran Administrasi oleh Ketua Majelis Pemeriksa Muhamad Zaini, serta Anggota Majelis Mariyamah dan Novira Damayanti, yang dihadiri oleh Ketua Partai Garuda Urai Rony Ferdiyan. (Foto : Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Bawaslu Tanjungpinang Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi
-Yang Dilaporkan oleh Garuda Terhadap KPU.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Bawaslu Kota Tanjungpinang menggelar Sidang Pendahuluan dalam penanganan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan oleh Partai Garuda terhadap KPU Kota Tanjungpinang, di Ruang Sidang Bawaslu Kota Tanjungpinang Rabu, (22/5/2019).

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, yang juga sebagai Ketua Majelis Pemeriksa, menjelaskan bahwa, sidang Pendahuluan dengan nomor register 002/PL/LP/ADM/Kot/10.01/V/2019, bertujuan untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan, sesuainya legal standing pelapor dan terlapor, serta beberapa ketentuan lainnya.

BACA JUGA :  24 April, Pemilu Ulang di Lima TPS

Kewenangan tersebut, lanjutnya, sesuai amanat dalam Pasal 461, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus dugaan pelanggaran administratif pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran.

“Laporan dugaan pelanggaran disampaikan oleh Urai Rony Ferdiyan, Ketua Partai Garuda, terhadap terlapor KPU Kota Tanjungpinang, yang dinilai telah melanggar mekanisme, prosedur dan tatacara, serta diduga adanya indikasi kecurangan oknum dalam penghitungan perolehan suara, yaitu penggelembungan/penambahan hasil perhitungan model DAA1-DPRD Kota, serta adanya perbedaan perolehan suara di Form C1 KPU,” ungkap Muhamad Zaini.

BACA JUGA :  BMN Senilai 1.92 Miliar Dimusnahkan

Petitum yang disampaikan oleh Partai Garuda kepada Bawaslu Kota Tanjungpinang, terhadap KPU Kota Tanjungpinang, yaitu menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif penghitungan suara Pemilu Legislatif, menyatakan terlapor wajib membatalkan pleno hasil Pemilu Kota Tanjungpinang, karena telah terjadi pelanggaran administratif penghitungan suara.

BACA JUGA :  Disbud Kepri Mengaku Belum Tahu Persoalan Pelantikan Pengurus Dewan Kesenian Kepri Periode 2019 – 2024 oleh Gubernur Kepri

Majelis persidangan dipimpin oleh Ketua dan Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, Mariyamah, dan Novira Damayanti, serta hadir pelapor Uray Rony Ketua Partai Garuda.

Selanjutnya, Sidang Putusan Pendahuluan akan digelar kembali pada hari Jumat 24 Mei 2019, pukul 10.00 WIB, menghadirkan pelapor dan terlapor. (Wak Rans)