TANJUNGPINANG (SK) — Kepala Bidang Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Tanjungpinang, M Yamin, mengatakan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Tanjungpinang belum bisa memastikan turunnya tarif Angkutan Umum, pasca turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium tanggal 2 Januari lalu. Pihaknya masih menunggu hasil rapat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau.
’’Saya sudah terima surat undangan rapat dari Provinsi, nanti setelah hasil rapat baru kami akan gelar rapat bersama Organda,’’ ungkapnya kemarin.
Menurutnya, jika harga BBM jenis premium turun, kemungkinan angkot di Tanjungpinang saat ini bisa saja dilakukan, karena angkutan kota menggunakan bahan bakar jenis premium.
Memang baru-baru ini pemerintah kembali menurunkan harga BBM jenis premium untuk daerah luar Jawa, Madura, dan Bali turun Rp 350 dari Rp 7.300 menjadi Rp.6.950.
“Sedangkan tarif Angkot di Tanjungpinang saat ini Rp 4.500 per orang untuk zona dalam kota (kilometer 0-6), untuk zona dua (0-9 kilometer) Rp 6.500 dan untuk tarif angkot di zona tiga yaitu dari 0 kilometer sampai batas kota Rp 12.000 per orang,” imbuhnya.
Pada awal tahun lalu, kata Yamin, Dishub Kominfo telah merencanakan tiga tarif Awal dan mewacanakan penerapan tiga reng tarif berdasarkan harga BBM, untuk mengantisipasi turun naik harga BBM.
“Untuk mengantisipasi turun naiknya harga BBM, Dishub Kominfo telah merencanakan tiga tarif awal dan mewacanakan penerapan tiga reng tarif berdasarkan harga BBM. Reng satu dengan harga premium Rp 6.500 per liter kebawah, tarif angkot dalam kota Rp 4.000 per orang,” tutupnya. (SK-BA)