TANJUNGPINANG (SK) — Bea dan Cukai (BC) Pabean Tanjugpinang, kembali melakukan Pers Release di Pintu masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang, Syahbandar Tanjungpinang, beserta Dirjen Imigrasi, melakukan penangkapan kepada seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyelundup Narkoba, Tanjungpinang, (05/04/2016).
Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah SH, kepada awak media, bahwa telah tertangkap seorang penyelundup narkoba berkewarganegraan Malaysia berinisial MF (32), yang tertangkap pada saat sedang berada di dalam Kapal MV Batavia oleh pihak Bea dan Cukai dan berkomitmen ingin membuat Kota Tanjungpinang bebas Narkoba.
“Kita telah menangkap seorang penyelundup sabu-sabu sebanyak 250 Grams. Kita semua komitmen, kota kita harus benar-benar bersih dari narkoba, jadi kita minta mengawasi pelabuhan dari barang haram tersebut,” ujar Lis.
Lis juga mengatakan bahwa akan menindak tegas bagi penyelundup maupun yang berusaha membuat Kota Tanjungpinang marak narkoba.
“Saya akan tindak tegas bagi yang coba-coba menyelundupkan barang haram tersebut di Tanjungpinang, siapapun dia akan saya tindak,” ujarnya dengan Nada Tinggi.
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Duki, menceritakan Kronologi penangkapan pada saat itu. Dimana anggota Bea cukai memasuki Kapal MV Batavia dan memeriksa para penumpang, namun ketika seorang pemuda di periksa dan di geledah, ia memberontak sehingga menimbulkan kecurigaan lebih besar. Setelah di geledah di seluruh tubuh, maka di temukan barang yang diindentifikasi adalah sabu-sabu yang disembunyikan di dalam celana dalamnya, tepat pada kemaluannya.
“Kita cek para penumpang, namun ada seorang pria yang berontak pada saat mau di periksa, jadi anggota kita teruskan geledah. Kita jumpa barang itu di dalam celana dalamnya,” ujar Duki sambil tertawa.
Untuk barang bukti kan langsung di tindaklanjuti oleh Polres Tanjungpinang, dengan dan mengkaji kembali apakah ada modus-modus baru, dikarenakan sebelum ini pernah dilakukan Pers Release dengan modus memasukkan narkoba melalui sepatu.
“Sekarang kita tindak lanjuti perkara ini, untuk barang bukti telah kita amankan dan saat ini pihak kita sedang menyelidiki apakah ada modus baru. Jelas berbeda dengan kemaren yang di masukkan di dalam sepatu,” ujar Kapolres Tanjungpinang, Kristian.
Untuk hasil Joint Ops seaport ini sudah di bentuk untuk memberantas Narkoba. Dan akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya tersangka penyeludupan narkoba tersebut. Dan diduga kuat tersangka merupakan seorang kurir dan berusaha menyeludupkan barang tersebut dengan pemilik aslinya yang sudah menunggu di Tanjungpinang. Pihak Polres sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kita bentuk Join Ops untuk berantas narkoba, dan berhasil. Untuk tersangka ini kita duga sebagai kurir, karena pemilik aslinya sudah menunggu di Tanjungpinang, jadi pihak kita sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kita tunggu berita selanjutnya, mudah-mudahan segera tertangkap,” Tutup kristian. (SK-SA/C)