BATAMHUKRIMKEPRI

Bea Cukai Batam Amankan 31.756 Batang Rokok dan 717,3 Liter Miras Ilegal dari 7 Toko di Batam

×

Bea Cukai Batam Amankan 31.756 Batang Rokok dan 717,3 Liter Miras Ilegal dari 7 Toko di Batam

Share this article
Bea Cukai Batam Amankan 31.756 Batang Rokok dan 717,3 Liter Miras Ilegal dari 7 Toko di Kota Batam. (Foto : BC Batam)

Sijori Kepri, Batam — Operasi Cukai (Opcuk), Bea Cukai (BC) Batam berhasil amankan 31.756 batang Rokok dan 717,3 liter minuman keras (Miras) ilegal, yang berasal dari 7 (tujuh) toko berbeda, yakni lokasi Toko SMJ, Toko HI, Toko TWL, Toko MM3B, Toko IDF, Toko DJ, dan Toko GA yang tersebar di wilayah Botania, Punggur, dan Batam Kota, pada Selasa, (25/05/2021), sekira pukul 14.00 WIB.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata, mengatakan, bahwa rokok dan minuman keras (Miras) ilegal yang berhasil diamankan memiliki berbagai macam merek, seperti rokok merek N (Putih-Hijau), N (Putih-Merah), RAB, LMB, LM, HM, HMB, Miras dengan merek NPR, T, AES, JC, B, BSC, BCM, CR, CRCR, CM dan lain sebagainya.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Sebelumnya, perlu kami jelaskan Opcuk ini dilaksanakan setelah memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa dilakukan penjualan rokok dan Miras yang tidak dilekati pita cukai ataupun tanpa pita khusus Kawasan Bebas,” ungkap Susila Brata, Rabu, (16/06/2021).

BACA JUGA :  Pengawasan Bea Cukai Diduga Lemah, Berdampak Lolosnya Barang Seken di Batam

Lalu, pada hari Selasa sekira pukul 12.00 WIB, dilakukan pengumpulan personel yang berasal dari unit Penindakan dan Penyidikan (P2), Humas, Kepatuhan Internal (KI).

BACA JUGA :  Spanduk "Pecat 2 Anggota DPR dari Partai Gerindra" Bertebaran di Bintan

“Setelah dilakukan pengarahan, seluruh personel dibagi menjadi 3 (tiga) tim, yang berangkat menuju toko-toko yang berada di daerah Botania, Punggur, dan Batam Kota untuk melaksanakan Operasi Cukai dengan hasil penindakan berupa 31.756 batang rokok dan 717,3 liter minuman keras ilegal,” lanjut Susila.

BACA JUGA :  Ini Hasil Akhir Seleksi Sekda Kepri Tahun 2021

Setelah dilakukan penindakan pada toko-toko tersebut, dilakukan pengamanan barang bukti dengan membawanya ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Batu Ampar, untuk proses lebih lanjut.

“Potensi kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp 312.050.000. Rokok dan minuman ilegal ini merupakan pelanggaran Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” pungkas Susila. (M Ridwansyah)