BATAMHUKRIMKEPRI

Bea Cukai Batam Amankan 639 Slop Rokok dan 1.056 Miras Ilegal

×

Bea Cukai Batam Amankan 639 Slop Rokok dan 1.056 Miras Ilegal

Share this article
Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 639 Slop Rokok dan 1.056 Miras Ilegal di Perairan Dapur 12 Atas, Batam. (Foto : BC Batam)

Sijori Kepri, Batam — Patroli Laut Bea Cukai Batam (BC Batam), yang terdiri dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam berhasil mengamankan KM I Putri II Putra yang memuat rokok dan minuman keras (Miras) ilegal di Perairan Dapur 12 Atas, Batam, Kamis, (05/08/2021).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), M Rizki Baidillah, menjelaskan, kronologi berawal dari Tim Patroli Bea Cukai Batam yang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah kapal yang dicurigai membawa rokok dan miras ilegal di Perairan Dapur 12 Atas.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Lalu sekira pukul 00.45 WIB, Tim Patroli segera menuju Perairan Dapur 12 Atas dan segera merapat ke kapal tersebut, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan muatan kapal dan dokumen kepabeanan,” papar Rizki, Jumat, (20/08/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kapal tersebut membawa rokok dan Miras, namun tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan/atau cukai.

“Selanjutnya Tim Patroli mengamankan kapal tersebut, dan dilakukan pencacahan atas rokok dan Miras yang diduga ilegal,” lanjut Rizki.

Atas penangkapan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan 1 (satu) unit sarana pengangkut KM I Putri II Putra yang membawa muatan tanpa dilindungi dokumen kepabeanan, 389 slop rokok merek HM, 250 slop rokok merek HMB, dan 1.056 kaleng Miras merek C ukuran 330ml.

“Bahwa taksiran nilai barang seluruh muatan dari kapal KM I Putri II Putra mencapai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 290.000.000 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah),” pungkas Rizki.

Kapal KM I Putri II Putra tersebut diduga melanggar pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas. (Wak Dar)