BATAMHUKRIMKEPRI

Bea Cukai Batam dan Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan 21 Ribu Ekstasi

×

Bea Cukai Batam dan Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu dan 21 Ribu Ekstasi

Share this article
Bea Cukai Batam dan Bareskrim Polri, Gagalkan Penyelundupan 8 (delapan) Kg Sabu dan 21 Ribu Butir Pil Ekstasi Asal Malaysia, di Perairan Nongsa, Batam. (Foto : BC Batam)

Sijori Kepri, Batam — Bea Cukai Batam dan Bareskrim Polri, Gagalkan Penyelundupan 8 (delapan) Kg Sabu dan 21 Ribu Butir Pil Ekstasi asal Malaysia, di Perairan Nongsa, Batam.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kepala Bea Cukai Batam, Susila Brata, mengatakan, perkiraan total nilai tangkapan Sabu dan Ekstasi tersebut ditaksir Rp 12,4 miliar, dengan estimasi harga jual Sabu Rp 1.000.000/gram dan ekstasi Rp 200.000/butir.

“Kronologi kejadian berawal dengan penyampaian Nota Hasil Intelijen (NHI) dari Subdit Narkotika Dit P2 Bea Cukai, pada Rabu, (13/01/2021), bahwa akan ada kegiatan pemasukan narkotika dari Malaysia menuju Batam,” kata Susila Brata, Jumat, (29/01/2021).

Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Tim P2 Lapangan dan Tim CSS (Coastal Surveillance System) Bea Cukai Batam dengan Tim Dit IV Bareskrim Polri. Pada hari Kamis, (21/01/2021), tim melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil di KP Agas Tanjung Umma, Lubuk Baja. Kota Batam, yang dikendarai oleh SK bersama MNS.

BACA JUGA :  Dalam Waktu Seminggu, Polresta Barelang Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 26,535 Kg

“Salah seorang pelaku (SK) berusaha mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Susila.

Lebih detail, Susila mengungkapkan, hasil pemeriksaan awal pada mobil tersebut, petugas mendapati dua karung warna putih yang masing-masing di dalamnya terdapat jerigen plastik warna biru, dan di dalam herigen tersebut terdapat masing-masing satu buah tas warna hitam.

“Tas itu berisi bungkusan teh hijau dan aluminium foil berisi pil yang diduga kuat adalah narkotika jenis Sabu, Ekstasi, dan Happy Five,” ungkap Susila.

BACA JUGA :  Lis Bagi Paket Bingkisan “MINUMAN KEMASAN”

Kemudian kedua pelaku yang membawa barang tersebut diamankan petugas, dan setelah diinterogasi, didapati informasi bahwa mereka diperintah oleh HY.

“Tim segera melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap dua orang, yaitu HY dan H, di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Keduanya mengakui, bahwa tersangka HY yang menyuruh SK dan MNS,” lanjut Susila.

Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan, pada Jumat, (22/01/2021), dengan teknik controlled delivery ke Kecamatan Batam Kota, dan berhasil menangkap tersangka RFH, yang akan mengambil barang haram berupa Sabu sebanyak 5 Kg dan mengakui diperintah oleh warga binaan lapas Barelang (WN Malaysia). Terhadap RFH juga dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena mencoba melarikan diri.

“Barang bukti berupa ekstasi, menurut pengakuannya akan diedarkan di salah satu tempat hiburan malam di kota Batam,” kata Susila.

BACA JUGA :  Sambut Tahun Baru 2018 “BERBAGAI ACARA DIGELAR di NATUNA”

Sehingga, barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Polri, diantaranya yaitu, 8 (delapan) bungkus Sabu dengan berat total 8.206 gram brutto, 21.000 butir ekstasi, 220 butir happy five, handphone milik SK, HY, dan H, serta satu unit mobil yang mengangkut barang haram tersebut.

Susila juga menyampaikan, bahwa penindakan kali ini juga telah berhasil menyelamatkan 30.000 jiwa manusia, dengan asumsi per orang mengonsumsi satu butir/gram Sabu.

“Terhadap barang hasil penindakan, serta para terduga pelaku, telah diserahterimakan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lebih lanjut,” tutup Susila. (Wak Dar)