BATAMHUKRIMKEPRI

Bea Cukai Batam Gagalkan Kiriman Narkotika Melalui Paket Jam Tangan

×

Bea Cukai Batam Gagalkan Kiriman Narkotika Melalui Paket Jam Tangan

Share this article
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan kiriman 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 96,8 gram yang akan dikirimkan melalui paket jam tangan ke Kuta. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Jelang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Batam, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan kiriman 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 96,8 gram yang akan dikirimkan melalui paket jam tangan ke Kuta, Bali, pada Rabu, (07/07/2021).

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam), Undani, menjelaskan, tangkapan tersebut berawal dari kecurigaan Petugas Bea Cukai Batam terhadap Citra X-Ray pada barang tujuan Bali yang diberitahukan sebuah jam tangan.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Pada Rabu, 7 Juli 2021 sekira pukul 16.00 WIB, petugas Bea Cukai Batam yang bertugas di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) AEI mencurigai salah satu barang kiriman yang diberitahukan sebagai jam tangan. Diketahui bahwa barang tersebut akan dikirim oleh Pria inisial Y kepada penerima berinisial HR, yang beralamat di Kuta, Badung, Bali,” ungkap Undani, Selasa, (13/07/2021).

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan barang, didapati barang kiriman berupa 1 (satu) jam tangan dan 1 (satu) plastik mencurigakan berisi kristal putih.

“Lalu petugas melakukan uji narcotest pada kristal putih tersebut, dan didapati kristal tersebut positif methamphetamine,” lanjut Undani.

Atas barang bukti tersebut, selanjutnya diserahterimakan kepada Polda Kepri untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Undani. (Wak Dar)