BATAMKEPRI

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Elektronik dan Barang Kena Cukai Ilegal

×

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Elektronik dan Barang Kena Cukai Ilegal

Share this article
Bea Cukai Batam mengamankan nahkoda kapal speedboat SB Rahmat Jaya 09, bersama barang bukti. (Foto : Bea Cukai Batam)

Sijori Kepri, Batam — Satgas Patroli Laut BC 15028 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan elektronik dan barang kena cukai ilegal, di sekitaran Perairan Sekupang, Batam, di titik koordinat 01°06’50″U/103°55’39″T, Senin, (08/02/2021).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kepala Bea Cukai Batam, Susila Brata, mengatakan, Satgas Patroli BC 15028 KPU dan PSO Bea Cukai Batam berhasil melakukan penegahan terhadap ratusan barang elektronik dan BKC tanpa pita cukai.

“Ratusan barang elektronik dan BKC tanpa pita cukai tersebut disembunyikan didinding dan di bawah lantai speedboat SB Rahmat Jaya 09,” kata Susila Brata, Jumat, (19/02/2021).

BACA JUGA :  Safari Ramadhan Perdana "PEMKAB LINGGA SERAHKAN BANTUAN"

Barang hasil penindakan tersebut terdiri dari 348 unit alat elektronik berupa Handphone, Laptop, dan Komputer berbagai merek dan jenis, 713 slop sigaret kretek mesin merek HMIND tanpa dilekati pita cukai, 108 botol dan 432 kaleng botol Minuman Mengandung Etil Alkohol berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, serta 70 pcs aksesoris laptop berbagai merek.

Total nilai barang ditaksir mencapai sekitar Rp 1,56 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 414 juta.

“Barang-barang tersebut diduga akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas Batam ke tempat lain dalam Daerah Pabean, tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” jelas Susila.

Kronologis kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa akan ada kegiatan pemuatan barang-barang eks FTZ dari Tanjung Riau tujuan Tembilahan menggunakan speed boat penumpang SB Rahmat Jaya 09.

BACA JUGA :  Jefridin Rakor Inflasi bersama Mendagri, Sebut Wali Kota Batam Muhammad Rudi Konsen Tekan Inflasi

Pada sekira pukul 06.00 WIB, Satgas Patroli BC 15028 bertolak dari pos Tempang dan melakukan patroli laut di sekitaran perairan Sekupang.

Pada sekira pukul 09.00 WIB, dari arah perairan Tanjung Riau terlihat speedboat dengan haluan mengarah ke Pelabuhan Domestik Sekupang. Satgas Patroli BC 15028 segera melakukan pengejaran dan berhasil merapat di lambung kiri yang diketahui kapal tersebut bernama SB Rahmat Jaya 09.

Satgas Patroli BC kemudian melakukan pemeriksaan awal dan berkat kejelian petugas ditemukan sejumlah barang berharga (high value goods) berupa handphone dan laptop, MMEA, serta rokok yang disembunyikan di dinding dan di bawah lantai kapal (false compartment).

BACA JUGA :  Setelah 14 Tahun di Bangun "TANJUNGPINANG MILIKI VIHARA TERBESAR di ASIA"

“Bersama barang bukti telah diamankan seorang pria dengan inisial R (39), yang berperan sebagai nahkoda kapal. Tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf e dan/atau huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Atas penindakan tersebut saat ini sedang dinaikkan ke tahap Penyidikan,” pungkas Susila Brata. (Wak Dar)