BATAMHUKRIMKEPRI

Bea Cukai Batam Identifikasi Narkotika di Dalam Buku Kamus Bahasa Inggris

×

Bea Cukai Batam Identifikasi Narkotika di Dalam Buku Kamus Bahasa Inggris

Share this article
Bea Cukai Batam melalui Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil mengidentifikasi Narkotika jenis Sabu seberat 249 gram di dalam Buku Kamus Bahasa Inggris – Indonesia. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Bea Cukai Batam melalui Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil mengidentifikasi Narkotika jenis Sabu seberat 249 gram di dalam barang kiriman yang akan dikirimkan ke Lombok Timur, yang ditemukan di dalam bungkusan yang disimpan di dalam Buku Kamus Bahasa Inggris – Indonesia.  

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam), Undani, mengatakan, temuan Narkotika jenis Sabu seberat 249 gram tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan Tim K-9 Bea Cukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP.  

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Kronologinya pada Kamis, 21 Oktober 2021 sekira pukul 10.50 WIB, petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) di TPS PPP melakukan pemeriksaan rutin barang kiriman yang akan keluar dari Batam,” ujar Undani, Jumat, (12/11/2021).

BACA JUGA :  DPRD Batam Janji Sampaikan Tuntutan Demo “BEM IBNU SINA”

Berdasarkan hasil analisis resiko, petugas Bea Cukai mencurigai beberapa paket tujuan tertentu, salah satunya ke wilayah Timur Indonesia.  

“Lalu Tim K-9 bersama kuasa barang melakukan pemeriksaan terhadap salah satu paket yang diberitahukan buku dengan pengirim inisial AL, beralamat di Bengkong Permai, Batam, dan penerima inisial ELN beralamat Selong, Lombok Timur,” jelas Undani.  

Selanjutnya Kamus tersebut dibuka oleh kuasa barang dan ditemukan bungkusan berisi kristal putih yang diduga kuat adalah Narkotika jenis Sabu.  

“Kristal putih lalu dilakukan uji narcotest, dengan hasil warna biru yang artinya kristal putih tersebut positif Sabu,” lanjut Undani.

Atas barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Direktorat IV Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Kamis, (21/10/2021), dan dilanjutkan pengembangan kasus dengan membentuk Tim Gabungan dari unsur Mabes Polri, yaitu Bareskrim, Subdirektorat Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Subdit. Narkotika DJBC), dan KPU BC Batam.  

BACA JUGA :  Lis Lantik Pejabat “ESELON IV PEMKO TANJUNGPINANG”

“Tim gabungan pada Sabtu, 23 Oktober 2021 melakukan peninjauan lokasi ke Selong, Lombok Timur dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai Mataram, dan pihak jasa pengiriman setempat,” papar Undani.   Hasil dari peninjauan lokasi, tim gabungan berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang mengambil paket tersebut, yaitu ELN dan F.  

“ELN yang memang tertera sebagai penerima pada pemberitahuan paket ternyata tidak sendiri saat mengambil paket, ia bersama F,” jelas Undani.  

Pengakuan ELN dan F ternyata barang tersebut akan diantar ke seorang inisial ZI alias IS alias G.   “ZI alias IS alias G saat ini masih dalam proses pencarian, ia masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), dan untuk ELN dan F beserta barang bukti diamankan ke Jakarta oleh tim gabungan untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.  

BACA JUGA :  Lis : Indonesia Hadapi “MASALAH KESEHATAN TRIPLE BURDEN”

Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).  

Tangkapan sabu di atas merupakan salah satu dari 13 laporan pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) Bea Cukai Batam selama tahun 2021. (Wak Dar)