GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
BATAMHUKRIMKEPRI

Bea Cukai Batam Musnahkan Puluhan Ribu Barang Ilegal Senilai Rp 3,53 Miliar

×

Bea Cukai Batam Musnahkan Puluhan Ribu Barang Ilegal Senilai Rp 3,53 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Batam Musnahkan Puluhan Ribu Barang Ilegal Senilai Rp 3,53 Miliar. (Foto : BC Batam)

Sijori Kepri, Batam — Bea Cukai (BC) Batam kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan puluhan ribu barang ilegal dengan nilai Rp 3,53 miliar, yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021. Barang tersebut berasal dari Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

“BMN yang dimusnahkan merupakan barang yang dilarang dan dibatasi, serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata, di Lokasi Pemusnahan BMN, Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Rabu, (16/06/2021).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Susila menjelaskan, bahwa pemusnahan ini dalam rangka menyelesaikan peruntukan Barang Yang Menjadi Milik Negara berdasarkan Pasal 33 (d) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2019.

BACA JUGA :  Pelunasan Piutang BC Batam Kuartal 1 Capai 99,44%

“Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” jelas Susila.

BACA JUGA :  Pulau Nipa Termasuk Wilayah 3TP, Etalase Terdepan NKRI: Ini Hasil Wawancara Khusus dengan Guru Besar UGM Prof Wihana Kirana Jaya

Barang yang dimusnahkan meliputi, AIR ZAM-ZAM sebanyak 2.607 botol, Kayu sebanyak 26.584 batang, barang kena cukai berupa hasil tembakau berbagai jenis dan merek sebanyak 86.402 batang/pcs, Kasur/matras/tilam sebanyak 438 pcs, kebutuhan pokok yang sudah tidak layak konsumsi (beras, beras ketan, gula, dan lain-lain) sebanyak 2.700 Kg, Karpet dan balpress (pakaian) sebanyak 74 pkg, dan barang lainnya yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara.

BACA JUGA :  Dua Kontainer Pakaian Bekas Asal Singapura Senilai Rp 1 Miliar Diamankan di Batam

“Total perkiraan nilai barang sebesar Rp 3,53 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 1,03 miliar,” papar Susila.

Susila menyampaikan, bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerjasama antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara. (M Ridwansyah)