BATAMHUKRIMKEPRI

Bea Cukai Batam Razia Rokok dan Miras Ilegal di 20 Tempat di Kota Batam

×

Bea Cukai Batam Razia Rokok dan Miras Ilegal di 20 Tempat di Kota Batam

Share this article
Petugas dari Bea Cukai Batam saat melakukan razia Operasi Pasar atau Operasi Cukai (Opcuk) Rokok dan Miras ilegal di 20 Tempat di Kota Batam. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Bea Cukai Batam melakukan razia Operasi Pasar atau Operasi Cukai (Opcuk) dan berhasil mengamankan barang hasil penindakan sebanyak 63,44 juta batang Rokok ilegal dan 553,1 liter Minuman Keras (Miras) ilegal, dengan total nilai barang Rp 65,8 miliar, dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 42,15 miliar dari 20 tempat berbeda, seperti di wilayah Sekupang, Batam Center, Punggur, dan Bengkong, di Kota Batam.  

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo, mengatakan, selaras dengan program “Gempur Rokok Ilegal” yang diinisiasi oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan rokok ilegal secara serentak dan terpadu se-Indonesia. Bea Cukai Batam menindaklanjuti dengan melaksanakan berbagai strategi dan operasi, seperti operasi pasar atau Operasi Cukai (Opcuk) dengan call sign “Gempur” pada tanggal 16 Agustus 2021 sampai dengan 9 Oktober 2021.  

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Selama periode Opcuk, Bea Cukai Batam berhasil melaksanakan penindakan pada 20 tempat berbeda, seperti di wilayah Sekupang, Batam Center, Punggur, Bengkong,” jelas Ambang, Senin, (18/10/2021).  

BACA JUGA :  Bea Cukai Batam Ringkus Nakhoda Kapal Bersama Barang Bukti 768.000 Batang Rokok Ilegal

Dari 20 tempat tersebut, lanjutnya, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan berbagai merek rokok dan Miras ilegal.

“Rokok ilegal berhasil kami amankan sebanyak 64.331.764 batang, sedangkan miras ilegal berhasil diamankan sebanyak 553,1 liter, dengan nilai barang Rp 65.801.581.948,00 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp 42.154.436.846,00,” jelas Ambang.  

BACA JUGA :  Pengumuman Jadwal SKD CPNS Kemendikbud Provinsi Kepri

Menurut Ambang, bahwa peredaran rokok dan Miras ilegal dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat antara produsen legal dengan yang ilegal.  

“Oleh karena itu, pemerintah hadir dan berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Ambang.  

Kegiatan operasi cukai tersebut dilaksanakan sebagai wujud nyata dari tugas Bea Cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal yang dapat mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal, juga peredaran rokok ilegal dapat berimbas pada kesejahteraan masyarakat, karena peredaran rokok ilegal mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil Tembakau.

BACA JUGA :  Bea Cukai Batam Identifikasi Narkotika di Dalam Buku Kamus Bahasa Inggris

Disisi lain, DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau. (Wak Dar)