BATAMHEADLINEHUKRIMKEPRI

Bea Cukai Batam Ringkus Nakhoda Kapal Bersama Barang Bukti 768.000 Batang Rokok Ilegal

×

Bea Cukai Batam Ringkus Nakhoda Kapal Bersama Barang Bukti 768.000 Batang Rokok Ilegal

Share this article
Bea Cukai Batam meringkus seorang laki-laki berinisial MU, yang berperan sebagai Nakhoda Kapal, bersama 1 (satu) unit kapal High Speed Carrier yang memuat 768.000 batang rokok ilegal. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Bea Cukai Batam berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial MU, yang berperan sebagai Nakhoda Kapal, bersama 1 (satu) unit kapal High Speed Carrier (HSC) yang memuat hasil tembakau ilegal sebanyak 768.000 batang, pada Senin, 25 April 2022, lalu.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, mengatakan, kronologi penangkapan Nakhoda Kapal bersama barang bukti 768.000 batang rokok ilegal berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam pada Senin, 25 April 2022.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan tugas patroli rutin pada sektor perairan Punggur dan sekitarnya.

Berbekal informasi dari masyarakat, pada Senin, 25 April 2022 pukul 21.00 WIB, terdapat kapal HSC yang sedang melakukan giat di perairan jembatan 6 (enam) Pulau Galang Batam dengan tujuan Pulau Guntung. 

BACA JUGA :  Nekat Lakukan Ini, 3 Warga Bintan Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

“Diduga kapal HSC tersebut membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai,” ujar Undani, kemarin,

Kemudian, kapal patroli Bea Cukai Batam segera bertolak dari perairan Punggur menuju lokasi tempat untuk memotong jalur yang akan dilewati oleh kapal HSC tersebut.

“Dengan cepat, kapal patroli Bea Cukai Batam berhasil menegah kapal HSC tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada hari Selasa, 26 April 2022, pukul 00.30 WIB, dari hasil pemeriksaan singkat, ditemukan muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

BACA JUGA :  Agung Mulyana Resmikan Interkoneksi 150 KV Batam-Bintan

“Setelah dilakukan penangkapan, barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal HSC tanpa nama, dan 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai dibawa ke gudang tangkapan Bea Cukai Batam yang berlokasi di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Undani.

Pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan 

BACA JUGA :  Tim K-9 Bea Cukai Batam Kembali Temukan Narkotika Dalam Paket Barang Kiriman

paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Perkiraan nilai barang yang ditegah mencapai angka Rp 875.520.000 dengan total potensi kerugian negara Rp 541.348.000. Terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara,” pungkas Undani. (Wak Dar)