LAMPUNG TENGAH – Seorang pria di Lampung Tengah berinisial MJ (39) ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun, saat istrinya sedang bekerja di Jakarta.
MJ (39), warga Kecamatan Gaya Baru, Lampung Tengah, ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, di rumahnya pada Sabtu (24/2/2024).
Kejadian pemerkosaan terakhir terjadi pada Selasa (20/2/2024) sekira pukul 02.00 WIB ketika korban sedang tertidur di kamarnya.
Kapolsek Seputih Surabaya, IPTU Jufriyanto, menjelaskan bahwa korban menolak namun ditampar oleh pelaku, yang juga mengancam akan membunuhnya jika tidak menurut.
“Pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sebanyak 7 kali sejak Oktober 2023,” ujar Jufriyanto.
Menurut IPTU Jufriyanto, pelaku mengaku tidak bisa menahan nafsu karena istrinya atau ibu korban sedang bekerja di Jakarta.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya yang bekerja di Jakarta. Ibu korban tidak terima dengan tindakan suaminya dan melaporkannya ke polisi melalui kerabat di Lampung.
Korban bersama kakeknya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Surabaya. Dengan adanya laporan dari korban, polisi menangkap pelaku.
MJ dijerat dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 76D dan 76E, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***
(Red)