Sijori Kepri, Batam — Bejat, seorang pria berinisial ARS (45) yang merupakan ayah tiri dari korban, diringkus unit Reskrim Polsek Sekupang di rumahnya di Perumahan Taman Asri, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur sebanyak 5 (lima) kali.
Kejadian ini terungkap saat warga mengamankan ARS dan akan dibawa ke Polsek Sekupang, karena korban di Perumahan Taman Asri telah disetubuhi sebanyak 5 (lima) kali, yang terjadi pada bulan Agustus 2021 sebanyak 2 (dua) kali, bulan Oktober 1 (satu) kali, bulan November 1 (satu) kali dan bulan Desember 1 (satu) kali.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana, mengatakan, Pelaku merupakan Ayah Tiri dari Korban, yang mana Pelaku sudah melakukan persetubuhan kepada anak tirinya sebanyak 5 (lima) kali. Dan ibu korban sedang berada di Kalimantan.
“Pelaku yang diamankan berinisial ARS (45) yang merupakan ayah tiri dari korban, yang terjadi pada bulan Desember 2021 di Perumahan Taman Asri, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam,” kata Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, IPTU Muhammad Ridho, di Mapolsek Sekupang, Selasa, 31 Mei 2022.
Kronologis kejadian berawal diketahui pada bulan Desember 2021 pukul 18.00 WIB di Perumahan Taman Asri, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, saat kakak korban berada di rumah sakit.
Mendapat cerita dari ibu yang mengatakan ayah sama ibu ada masalah, masalah tentang Korban yang telah diraba alat vitalnya, namun masalah tersebut telah diselesaikan. Kemudian ibu berpesan kepada kakak korban untuk menjaga melihat melihat keadaan adiknya (korban).