BATAM — Hingga detik ini, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ditunggu-tunggu Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Rempang, Kota Batam, belum bisa terlaksana. Ada apa ?
Beredar rumor di tengah masyarakat, bahwa hal itu terjadi karena belum adanya disposisi dari Pimpinan DPRD Kepri.
“Katanya sih dengarnya belum ada disposisi dari Pimpinan, makanya RDP yang kami harapkan itu belum bisa terlaksana,” ucap Noor Aziiz, selaku Ketua KTNA Rempang, Kota Batam.
Ditanya apakah Surat Permohonan RDP sudah lama dilayangkan ke DPRD Provinsi Kepri?. Noor Aziiz menjawab, bahwasanya surat permohonan RDP sudah dilayangkan sebulanan yang lalu.
“Kalau untuk suratnya itu sudah sebulanan lalu kami layangkan. Makanya wajar sekali rasanya kalau kami menunggu jawab kapan bisa di RDP kan. Tapi kok anteng aja, tidak ada kabar dari sana. Padahal kami berharap untuk segera bisa secepatnya di RDP kan. Karena kami juga butuh kejelasan akan nasib kami ini bagaimana nantinya,” jelas Noor Aziiz penuh harap.
Sementara itu, ketika hal ini di konfirmasikan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, yang bersangkutan mengatakan, pihaknya belum membaca surat tersebut.
“Oh ya mbak, saya belum membaca suratnya. Kalau sudah baca nanti saya kabarin lagi ya,” jawab Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, Selasa, 26 September 2023, sekira Pukul 20.18 WIB. ***
(Nda)