BATAMHUKRIM

Belum Sempat Kabur, ART di Batam Keburu Diringkus Polisi Usai Gasak Uang Majikan Ratusan Juta Rupiah

×

Belum Sempat Kabur, ART di Batam Keburu Diringkus Polisi Usai Gasak Uang Majikan Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian uang saat diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. (Foto : Ist)

BATAM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja meringkus seorang wanita berinisial H terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian di Komplek Bumi Indah, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam (18/03/2024).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, membenarkan telah meringkus 1 (satu) orang wanita dewasa inisial H terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 11.11 WIB di Komplek Bumi Indah, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saat ini Pelaku beserta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun,” kata Kapolsek Kompol Yudi Arvian.

Kronologis Kejadian Berawal pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 Sekira Pukul 11.11 WIB, saat itu korban sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta menuju ke Batam. Kemudian korban dihubungi oleh orangtua korban dan memberitahukan bahwa terlapor yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah telah kabur dari rumah.

Selanjutnya orangtua korban menanyakan apakah ada barang-barang berharga yang disimpan didalam kamar? Dan saat itu korban pun mengatakan bahwa ada menyimpan uang didalam tas yang diletakkan didalam lemari pakaian. Setelah korban tiba dirumah, korban pun melakukan pengecekan didalam lemari pakaian miliknya dan mendapati bahwa 1 (Satu) Buah tas jinjing warna Hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp 55.000.000,- (Lima Puluh Lima Juta Rupiah), $1600 Dollar Singapore dan €500 Euro sudah tidak ada lagi (hilang).

Berawal dari laporan korban yang telah menjadi korban dari tindak pidana tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPDA Jonathan Reinhart Pakpahan, langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Berdasarkan olah TKP yang dilakukan, didapati adanya rekaman CCTV dimana menunjukkan bahwa ciri-ciri dari terduga pelaku pada saat kabur dari TKP. Selanjutnya atas adanya petunjuk tersebut, Tim melakukan pengintaian dan pencarian terhadap terduga pelaku. Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib, Tim mendapatkan informasi bahwa terhadap diduga pelaku berada di daerah Kavling Sei Tering, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Selanjutnya tim pun bergerak menuju ke lokasi dan melakukan pengintaian. Berdasarkan informasi yang didapatkan, Tim langsung menuju ke Kavling Sei Tering, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, Tim berhasil menemukan terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku uang tunai sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), $1600 Dollar Singapore, €370 Euro,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek Lubuk Baja juga menjelaskan bahwa pelaku berencana pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 akan berangkat menuju ke Jakarta menggunakan Kapal Pelni dengan tujuan untuk melarikan diri. ***

(Wak Dar)

banner 200x200
Follow