Scroll untuk baca artikel
BATAMHUKRIMKEPRI

Beraksi 2 Kali, Residivis Curanmor Polsek Batam Kota Diringkus Unit Reskrim Polsek Sagulung

×

Beraksi 2 Kali, Residivis Curanmor Polsek Batam Kota Diringkus Unit Reskrim Polsek Sagulung

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Sagulung, IPTU Mohammad Darma Ardiyaniki, bersama Residivis Curanmor Polsek Batam Kota berinisial P (24) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sagulung. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Beraksi 2 (dua) kali, seorang Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Polsek Batam Kota berinisial P (24), berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sagulung, karena melakukan Tindak Pidana Curanmor di 2 (dua) lokasi yang berbeda, yakni di Ruko Tunas Regency Blok A11 No 07, Keluarahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dan di angkringan Pinggir Seberang Jalan Cabuci, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Pencurian di TKP Ruko Tunas Regency Blok A11 No 07, Keluarahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, terjadi pada Kamis, (28/10/2021), sekira pukul 21.00 WIB. Sedangkan di TKP angkringan Pinggir Seberang Jalan Cabuci, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Minggu, (10/10/2021), sekira pukul 02.45 WIB.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Sagulung, IPTU Mohammad Darma Ardiyaniki, mengatakan, Pelaku merupakan Residivis Curanmor TKP Polsek Batam Kota pada September 2020, dengan Vonis 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Dan Pelaku bebas bersyarat pada September 2021, sudah menjalani hukuman 11 bulan. 

“Saat ini Pelaku P (24) sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata IPTU Mohammad Darma Ardiyaniki, Selasa, (14/12/2021).

Kronologis Pelaku P (24) melakukan Curanmor roda dua ketika para korban sedang lengah atau beristirahat, kemudian pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu (Kunci T) yang sudah dipersiapkan. Kemudian Pelaku melarikan diri dengan hasil curiannya.

Menerima laporan dari Korban pada hari Kamis, (09/12/2021), Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, IPTU Muharka, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdapat salah satu Sepeda Motor yang ciri-cirinya mirip dengan salah satu Sepeda Motor milik korban sedang berada di Simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. 

Mendapat informasi tersebut, Tim langsung bergerak dan dapat mengamankan 1 (satu) orang Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Sagulung guna pengembangan lebih lanjut.

Adapun dari hasil pengembangan, pada hari Senin, (13/12/2021), di Pulau Setokok, tempat tinggal Pelaku, Tim dapat mengamankan 1 (satu) Unit Barang Bukti Sepeda Motor lain hasil tindak pidana di TKP Bengkong.

“Terdapat Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Honda Beat Street Warna Hitam dengan TKP Sagulung, dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Beat Street Warna Putih di TKP Bengkong, 1 buah kunci T, serta Mata Kuncinya yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian,” ungkap Kapolsek Sagulung.

Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun Penjara. (Wak Dar)

Share and Enjoy !

Shares
Shares