GESER UNTUK BACA BERITA
HEADLINEHUKRIMPOLRI

Berawal dari Aplikasi Michat, Ini Kronologis Kejadian Pembunuhan di Air Kolek Natuna

×

Berawal dari Aplikasi Michat, Ini Kronologis Kejadian Pembunuhan di Air Kolek Natuna

Sebarkan artikel ini
Pelaku pembunuhan saat diringkus Satreskrim Polres Natuna. (Foto : Polres Natuna)

NATUNA – Kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Dewi Sartika (Air Kolek), Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna, pada 7 Januari 2025, mengejutkan masyarakat. Kasus ini bermula dari perkenalan korban berinisial DW dengan pelaku AM melalui aplikasi Michat.

Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony, SH., MH, dalam konferensi pers, mengungkapkan bahwa insiden tersebut dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi Michat. Pada hari kejadian, pelaku datang ke tempat tinggal korban untuk bertemu. Namun, saat interaksi berlangsung, pelaku merasa tersinggung oleh kata-kata korban dan hasratnya tidak terpenuhi.

Pelaku kemudian melihat seutas tali di bawah meja dekat tempat tidur korban. Dengan penuh niat, ia memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan aksi keji.

“Pelaku meminta korban membelakanginya. Saat itu, dia langsung menjerat leher korban dengan tali berlapis dua hingga korban kehabisan napas,” ujar Kasat Reskrim.

Setelah memastikan korban tidak bernapas, pelaku membaringkan tubuh korban, mengenakan kembali pakaian korban, dan menyelimutinya untuk menyamarkan kejahatannya.

Pelaku juga mengambil handphone korban, yang kemudian menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus ini.

Pelaku AM ditangkap oleh Satreskrim Polres Natuna pada 9 Januari 2025 di depan Go Mart, Jalan Pramuka, Kota Ranai.

Saat penangkapan, AM mengakui perbuatannya dan mengungkapkan lokasi penyimpanan handphone korban di rumahnya di Penagi.

Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, SH, menambahkan, pelaku ternyata seorang residivis kasus pembunuhan pada tahun 2007.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” tambah Kompol Paten Tarigan. ***

banner 200x200
Follow