Scroll untuk baca artikel
BINTANHEADLINEHUKRIM

Berkas 3 Tersangka Korupsi di Tanjung Uban Senilai Rp 2,44 Miliar Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang

×

Berkas 3 Tersangka Korupsi di Tanjung Uban Senilai Rp 2,44 Miliar Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan, Herry Wahyu, saat digiring Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan. (Foto : Ist)

Bintan, Sijori Kepri — Berkas 3 (tiga) tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA)/ Tempat Sampah di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Tahun Anggaran 2018, senilai Rp 2,44 miliar dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Bintan, I Wayan Eka Widdyara SH MH, Rabu, 14 September 2022.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Berkas ketiga tersangka tersebut dinyatakan sudah lengkap oleh Tim Jaksa Peneliti dan hari ini dilakukan pelimpahan tahap II dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Wayan.

Ketiga tersangka tersebut antara lain, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Bintan, Herry Wahyu, bersama 2 (dua) tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Supriana dan Ari Syafdiansyah. 

2 (dua) orang tersangka Supriana dan Ari Syafdiansyah merupakan sebagai bloker yang menyediakan lahan untuk pembangunan TPA sampah di Jalan Tanjung Permai, arah Pasar Baru, RT12/RW02, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara. 

“Perbuatan ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Wayan.

Adapun peran masing-masing tersangka, yakni Herry Wahyu berperan sebagai pengguna anggaran dan penanggung jawab dalam pengadaan lahan pembangunan TPA sampah pada tahun 2018 sekira Rp 2,44 miliar.

Kemudian tersangka Ari Syafdiansyah berperan selaku penjual tanah ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melalui Dinas Perkim Kabupaten Bintan. 

Dalam aksinya, Ari Syafdiansyah bersama tersangka Supriana memalsukan surat tanah hingga menerbitkan surat sporadik diatas tumpang tindih lahan milik orang lain.

“Mens Rea (niat jahat) tiga orang tersangka terlihat sekali untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dari 3 (tiga) orang tersangka itu, Kejari Bintan sudah menerima pengembalian uang sejumlah Rp 62,5 juta dan lahan dengan luas sekitar 600 meter, termasuk penyitaan ratusan dokumen yang diperlukan, juga pemeriksaan sejumlah saksi.

Dalam perkara ini, Kejari Bintan telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi termasuk permintaan keterangan dari tiga saksi ahli, yakni ahli dari ahli kehutanan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah 12 di Kota Tanjung Pinang, saksi ahli dari pengadaan tanah dari BPN Provinsi Kepri dan ahli dari auditor BPKP Provinsi Kepri,” jelas Kejari Bintan.

Konologis dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiga tersangka tersebut yakni, pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Bintan mengadakan lahan untuk TPA di wilayah Tanjung Uban seluas 2 (dua) hektar yang dilakukan dalam skala kecil sebagaimana ketentuan skala besar, sehingga dibentuk panitia pelaksanaan atas pengadaan lahan tersebut.

Namun masing-masing panitia pengadaan tanah tersebut tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana mestinya.

Lalu, Pemkab Bintan melalui Dinas Perkim mengadakan pengadaan tanah untuk lahan TPA tersebut bersumber dari dana APBD Pemkab Bintan tahun 2018 dengan pagu dana sebesar Rp 3.345.500.000,- (Rp 3,345 miliar)

Selanjutnya dilakukan rasionalisasi oleh TAPD, sehingga menjadi Rp 2.440.100.000,- (Rp 2,44 miliar).

Namun dalam pelaksanaannya diperoleh adanya tumpang tindih sertifikat di atas lokasi tanah yang akan dibangun TPA tersebut. 

Ternyata di dalam daftar tanah tahun 1981 atas nama Syafri bin Syukri dengan luas tanah 2 (dua) hektar dan yang menjadi dasar terbitnya surat Sporadik No 10 tahun 2017 atas nama Ari Syafriansah adalah dua lokasi yang berbeda.

Bahwa luas tanah sesuai Sporadik No 10 tahun 2017 tersebut telah dibuat tumpang tindih (oper lab) bidang tanah orang lain yang telah bersertifikat hak milik tahun 1997, masing-masing atas nama Thomas Maria Sujana dan satu orang milik tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Chaidir, sehingga terjadi oper lab.

Dimana peran dari masing-masing tersangka, bahwa tersangka HW (Herry Wahyu, Red) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA/Kadis Perkim, Red) dan tersangka AS (Ari Syafdiansyah, Red) selaku pihak yang menjual tanah ke Pemkab Bintan melalui Dinas Perkim, dan menerima ganti kerugian tanah yang dokumennya dipalsukan seolah-olah benar bersama-sama tersangka SP (Supriana, Red).

Berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Kepri, didapati kerugian negara sebesar Rp 2,44 miliar tersebut (total lost).

“Mens Rea dari tiga tersangka ini secara singkat, dimana sebelum 2018 atau tahun 2016, ternyata sudah ada komunikasi antara ketiga tersangka tersebut akan adanya pengadaan tanah untuk TPA di daerah Tanjung Uban,” jelas Jaksa 

Ternyata di atas tanah yang dijadikan lahan TPA tersebut memiliki tumpang tindih kepemilikan lahan, dimana yang menjadi dasar terbitnya Sporadik tanah tersebut bukan dilokasi yang sebenarnya. (Asf)

Share and Enjoy !

Shares
Shares