HEADLINEHUKRIMPOLRITANJUNG PINANG

Berkas Belum Lengkap, Penahanan Mantan Pj Wali Kota Tanjung Pinang Ditangguhkan

×

Berkas Belum Lengkap, Penahanan Mantan Pj Wali Kota Tanjung Pinang Ditangguhkan

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson. (Foto : Ist)

BINTAN – Penahanan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjung Pinang, Hasan, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepri, telah resmi ditangguhkan oleh penyidik Satreskrim Polres Kabupaten Bintan pada Sabtu, 3 Agustus 2024. Namun demikian, status Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya tetap melekat.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengkonfirmasi penangguhan penahanan tersebut, dan Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson, menegaskan bahwa penangguhan tersebut tidak menghapus status tersangka Hasan. “Penangguhan bukan berarti menggugurkan. Kita terus berkoordinasi dengan Kejaksaan,” kata Alson.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Alson, Hasan keluar dari tahanan karena masa penahanannya hampir berakhir, diperkirakan pada 7 Agustus 2024. Berkas tersangka Hasan juga terpaksa dikembalikan oleh jaksa peneliti Kejari Bintan ke penyidik Polres untuk dilengkapi (P-19).

Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bintan, Andi Akbar, menyatakan bahwa penangguhan penahanan Hasan masih berada dalam kewenangan penyidik Polres Bintan. Sementara itu, Kepala Kejari Bintan, Samsul, menyebut bahwa jaksa peneliti telah memberikan beberapa petunjuk penting untuk membuktikan unsur tindak pidana, namun hingga saat ini penyidik Polres Bintan belum memenuhi petunjuk tersebut.

Selain Hasan, dua tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Muhammad Riduan, mantan Lurah Kelurahan Sei Lekop yang saat ini menjabat Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan, serta Budiman, mantan juru ukur Pemerintahan di Kantor Kelurahan Sei Lekop. Keduanya telah dilepas dari tahanan Polres Bintan pada Jumat malam, 5 Juli 2024, setelah masa tahanan mereka berakhir. ***

(Red)

banner 200x200
Follow