Scroll untuk baca artikel
HEADLINEHUKRIMPOLRITANJUNG PINANG

Bersama 3 Temannya, Oknum Honorer Pemprov Kepri Ditangkap di Tanjung Pinang

×

Bersama 3 Temannya, Oknum Honorer Pemprov Kepri Ditangkap di Tanjung Pinang

Sebarkan artikel ini
Kasatres Narkoba Polresta Tanjung Pinang, AKP Efendi dan Tim, bersama Oknum Honorer Pemprov Kepri, beserta temannya. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Bersama 3 (tiga) temannya, seorang oknum honorer di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) disalah satu dinas dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) berinisial OT (33) ditangkap Satres Narkoba Polresta Tanjung Pinang, karena diduga terlibat pengedaran narkotika jenis Sabu di Kota Tanjung Pinang.

Kasatres Narkoba Polresta Tanjung Pinang, AKP Efendi, membenarkan tentang penangkapan 3 (tiga) pengedar Narkotika jenis Sabu, bersama seorang oknum honorer disalah satu dinas dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ditangkap OT sedang berada di Jalan Pelantar Datuk Tanjung Pinang, di Kawasan Potong Lembu, Batu 2 Tanjun Pinang, pada Rabu, 9 November 2022, lalu,” kata AKP Efendi, Jumat, 11 November 2022.

Menurut Kasat Efendi, OT merupakan pemain lama dengan menjual paketan Sabu mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu.

“Dia pemain lama, dan menjual paketan Sabu senilai Rp 200 hingga Rp 400 ribu,” ungkap Efendi.

Dari tangan OT, Tim Satres Narkoba Polresta Tanjung Pinang berhasil mengamankan 2 (dua) paket narkoba jenis Sabu yang tersimpan didalam saku celana bagian depan miliknya.

“Saat diintrogasi, OT mengaku bahwa 2 (dua) paket Sabu tersebut dari pria berinisial FN. Selanjutnya kita langsung melakukan pengembangan,” ujar Kasat.

Tidak mememerlukan waktu yang lama, Tim Satres Narkoba Polresta Tanjung Pinang berhasil mengamankan FN, beserta barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 2 (dua) paket. 

“Hasil pengembangan dari FN, tim berhasil mengamankan tersangka FS (21),” jelasnya.

Dari tangan FS, Satres Narkoba Polresta Tanjung Pinang berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 2,5 gram diduga narkotika jenis Sabu. 

“FS mengaku barang itu didapat dari JS. Jadi semua empat tersangka, dengan total barang bukti sebanyak 3,5 gram Sabu,” jelas Efendi 

Disampaikan lagi oleh Kasat, bahwa keempat tersangka tersebut, berperan sebagai pengedar. 

Hal ini disebabkan, adanya ditemukan barang bukti berupa timbangan digital, serta kantong kecil yang diduga untuk menjual Sabu.

Menurut Efendi, pihaknya sudah lama mengincar tersangka FN tersebut. Hal itu disebabkan, bahwa nama FN sering disebut oleh pelaku yang telah ditangkap sebelumnya.

“Akhirnya kita berhasil menangkap yang bersangkutan (FN, Red). Hingga kini kita masih mendalami terhadap tersangka OT, terkait sejauh mana saja Sabu yang sudah diedarkannya,” ujar Efendi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun. (R Rich)

Share and Enjoy !

Shares
Shares