BATAMHUKRIMPOLRI

Bersama Rekannya, Copet Kembali Beraksi di Pasar Tos 3000 Jodoh Kota Batam

×

Bersama Rekannya, Copet Kembali Beraksi di Pasar Tos 3000 Jodoh Kota Batam

Share this article
Seorang residivis Copet berinisial BA (43) ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja, usai melakukan Pencurian (Copet) di Pasar Tos 3000 Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. (Foto : Ist)

Batam, Sijori Kepri — Seorang residivis Copet berinisial BA (43), ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja, usai melakukan Pencurian (Copet) di Pasar Tos 3000 Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Lubuk Baja, mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial BA (43), ditangkap pada hari Kamis Tanggal 28 Juli 2022 Sekira Pukul 17.00 WIB, di Pasar Tos 3000 Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam. Dan Pelaku merupakan Residivis di kasus yang sama (Copet) yang bebas pada bulan Juli 2021. Pelaku melakukan aksinya bersama rekannya yang masih DPO (Anas) yang sudah bekerja sama sejak 2015,” kata Kompol Budi Hartono, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPTU Thetio Nardiyanto, di Mapolsek Lubuk Baja, Rabu, 10 Agustus 2022.

BACA JUGA :  Pengumuman Hasil Sanggahan Seleksi Administrasi CPNS Pemko Batam

Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 09.30 WIB. Korban saat itu berada di Pasar Tos 3000 untuk membeli baju.

Lalu pada saat Korban berjalan sambil melihat-lihat baju, tiba-tiba datang ada 1 (satu) orang laki-laki dengan menggunakan baju berwarna biru yang merupakan pelaku BA mengalihkan perhatian korban dengan memegang kaki sebelah kanan Korban, kemudian Korban pun menolehkan kepala melihat ke arah kanan bawah Korban terdapat 1 (satu) buah kunci yang terjatuh.

Ketika Korban hendak mengambil kunci tersebut, kemudian pelaku yang tadi memegang kaki kanan Korban mengatakan “KUNCI SAYA”.

BACA JUGA :  Miliki 13 Paket Sabu, Seorang Pria Ditangkap di Pinang Kencana

“Selanjutnya, Korban membiarkan kunci tersebut diambil oleh pelaku. Setelah pelaku mengambil kunci tersebut, pelaku pun pergi ke arah belakang Korban, kemudian pelaku Anas (DPO) pun mengambil 1 (satu) unit handphone jenis OPPO CPH2173 milik korban yang sebelumnya berada disaku celana sebelah kiri,” ungkap Kapolsek.

Setelah Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapat laporan tersebut, selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terhadap pelaku.

“Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat dan juga keterangan saksi pada saat di TKP, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku BA di Pasar Tos 3000 Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Budi.

BACA JUGA :  Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan, 59 Kendaraan Terjaring Razia dan Langsung Ditilang di Batam

Berdasarkan pengakuan pelaku BA, pelaku BA melakukan aksinya bersama DPO baru sekali ini, namun kalau pencurian yang dilakukannya sendiri, pelaku sudah sering melakukan pencurian (copet).

Kapolsek Lubuk Baja juga menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Lubuk Baja untuk lebih berhati-hati lagi berkunjung ke Pasar Tos 3000.

“Beberapa waktu lalu sudah kami release wajah pelaku yang sering melakukan pencurian di wilayah tersebut. Kami harap bagi pengunjung agar hati-hati terhadap barang bawaannya, seperti HP, dompet dan tidak memakai perhiasan yang berlebihan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” ujar Kapolsek.

Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4e K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. (Wak Dar)