KEPRIPOLITIKTANJUNG PINANG

Bersama Satgas COVID-19 Kepri, Dewan Bahas Realokasi APBD 2020

×

Bersama Satgas COVID-19 Kepri, Dewan Bahas Realokasi APBD 2020

Share this article
Wakil Ketua II DPRD Kepri, Raden Hari Tjahyono, bersama anggota DPRD Kepri dan Satgas COVID-19 Pemprov Kepri, membahas realokasi APBD Kepri tahun 2020. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjungpinang — DPRD Kepri bersama Satgas COVID-19 Pemprov Kepri, membahas realokasi APBD sebagaiamana arahan Kemendagri yang tertuang dalam Permendagri No 20 Tahun 2020.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Wakil Ketua II DPRD Kepri, Raden Hari Tjahyono, mengatakan, dalam ketentuan Permendagri Pasal 4, hal-hal mendasar yang perlu diperhatikan adalah dalam melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.

BACA JUGA :  Ini Sebabnya "MINYAK TANAH LANGKA" di Lingga

“Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga,” kata Raden Hari Tjahyono, disela-sela rapat pembahasan, Senin, (23/3/2020).

Dalam hal belanja tidak terduga, lanjutnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, Pemerintah Daerah menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya, serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.

BACA JUGA :  Batam Geger, Warga Tertular Positif Covid-19 Capai 599 Orang

Penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diformulasikan terlebih dahulu dalam perubahan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah dalam waktu paling lama 1 (satu) hari.

“Bersama Satgas atau Gugus Tugas COVID-19 Pemprov Kepri kita sedang menyisir anggaran sesuai yang tertera dalam Permendagri. Prinsipnya kita mendukung apa yang dilakukan Gugus Tugas asal memang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” katanya.

BACA JUGA :  Lis Darmansyah Gunakan Hak Suaranya

Jadi, tambahnya, Gugus Tugas Covid 19 Pemprov Kepri diminta berinovasi terkait kebijakan penggunaan anggaran.

“Secara teknis, Gugus Tugas COVID-19 inilah yang memiliki kewenangan penuh mengatasi masalah ini. Kita akan mengawasi penggunaan anggaran, agar bisa tepat sasaran dan terkait berapa anggarannya kita tunggu saja RAB yang diusulkan,” tutupnya. (FD/R)