BATAMHUKRIMKEPRI

Biadab, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri di Batam

×

Biadab, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri di Batam

Share this article
Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, IPTU Buhedi Sinaga, bersama pelaku pencabulan anak kandung sendiri. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Biadab, seorang Ayah tega cabuli anak kandung sendiri di Batam. Hal ini terungkap saat Polsek Sekupang menggelar konferensi pers penggungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Mapolsek Sekupang, Sabtu, (02/10/2021), sekira pukul 14.00 WIB.  

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana, membenarkan adanya pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dimana korbannya adalah anak kandung pelaku.  

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Korban merupakan anak kandung dari pelaku,” kata Yudha Suryawardana.  

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, IPTU Buhedi Sinaga, menceritakan kronologis kejadian berawal pada hari Kamis, (23/09/2021), pada pagi hari saat pelapor (Kakak Korban) didatangi oleh Korban yang menangis tersedu menceritakan yang terjadi pada dirinya tadi malam.  

BACA JUGA :  Laboratorium dan Gudang Farmasi RSUD M Sani “DIRESMIKAN”

Korban menceritakan kepada kakaknya, bahwa korban telah dipaksa oleh bapak kandungnya untuk melakukan hubungan badan selayaknya berhubungan intim suami istri.  

“Korban menyatakan kejadian tersebut telah terjadi sebanyak 6 (enam) kali. Kejadian tersebut dilakukan di kamar atas, kamar depan dan kamar belakang, pada waktu tengah malam,” ungkap IPTU Buhedi Sinaga.

Dikatakan Buhedi Sinaga lagi, bahwa korban melakukan dengan terpaksa, lantaran korban diancam oleh Pelaku (Bapak Kandung Korban), apabila menolak melakukannya ataupun teriak, Korban akan dipukul oleh Pelaku.  

BACA JUGA :  Wakapolresta Barelang Bersama Jajaran Polsek Ikuti Upacara HUT RI ke 76 Secara Virtual

Pada hari Sabtu, (25/09/2021), pelapor dan korban kompak untuk pergi meninggalkan rumah, karena korban sudah tidak nyaman lagi di rumah dan takut akan terjadi untuk yang ke 7 (tujuh) kalinya.  

Mengetahui kedua anaknya hilang dari rumah, pelaku melaporkan ke Polsek Sekupang, bahwa kedua anaknya kabur meninggalkan rumah. Kemudian saat kedua anaknya ditemukan, berdasarkan keterangan kedua anak pelaku, mereka kabur dari rumah dikarenakan bapak kandungnya telah melakukan pencabulan terhadap korban.  

“Atas kejadian tersebut pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Buhedi Sinaga.

Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda paling banyak Rp 5 Miliar.  

BACA JUGA :  Jadwal Pemadaman bright PLN Batam “MALAM INI”

“Dikarenakan pelakunya orang tua kandung korban, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada Ayat (1),” tambah Tigor Sidabariba. (Wak Dar)