ANAMBASHEADLINEHUKRIM

Biadab! Gara-Gara Ini Seorang Kakek di Anambas Diringkus Polisi

×

Biadab! Gara-Gara Ini Seorang Kakek di Anambas Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Seorang Kakek di Anambas Diringkus Polisi. (Foto : Ist)

ANAMBAS – Seorang Kakek berinisial DY (59) yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas. Dugaan ini muncul setelah peristiwa yang berlangsung sejak Juni 2023 hingga Mei 2024 terungkap, usai ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, menjelaskan bahwa pada 26 Agustus 2024, ibu korban mendapat telepon dari anaknya yang memberitahu bahwa DY datang ke rumah mereka untuk menagih utang sebesar Rp2,4 juta kepada KA (17) anaknya. Uang itu disebut dipinjam KA untuk keperluan pribadi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“DY mengaku bertemu dengan korban di lapangan voli Desa Payalaman, dan hubungan tersebut berlanjut. Diduga, tindakan pencabulan dilakukan di sebuah penginapan,” kata IPTU Rio Ardian, Kamis (26/9/2024).

Setelah mengetahui informasi tersebut, ibu korban sempat mengonfrontasi DY. Namun, karena tidak ada itikad baik dari pelaku atau keluarganya, akhirnya keluarga korban memutuskan untuk melaporkan kejadian ini pada 30 Agustus 2024.

Polisi telah mengamankan pelaku dan sedang mengumpulkan bukti serta keterangan saksi untuk memperkuat kasus ini. DY dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan. “Orang tua perlu memberikan edukasi kepada anak-anak tentang bahaya di sekitar mereka, serta pentingnya melaporkan hal-hal mencurigakan kepada orang dewasa atau pihak berwajib,” ujarnya. ***

banner 200x200
Follow